Devi Athok Tegaskan Tidak akan Berdamai Soal Tragedi Kanjuruhan

Ia menegaskan tak akan menyerah untuk keadilan kedua anaknya

Malang, IDN Times - Lima bulan sudah perjuangan Devi Athok, ayah dari Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) yang tewas karena Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Ia menceritakan jika perjuangannya panjang dan berliku.

Ia membeberkan kalau sudah banyak keluarga korban yang sudah mendapatkan uang takziah dan diberi donasi. Kemudian dikondisikan oleh pihak keamanan dan pihak pemerintahan agar tidak terlalu bersuara nyaring dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan.

"Tapi saya tidak mau diberi donasi, saya masih ingin (berjuang) di Laporan Model B tentang pembunuhan. Banyak sekali orang yang ngajak saya damai, ingin mematahkan saya di sidang perdata dan Laporan Model B Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," tegasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (09/03/2023).

1. Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat

Devi Athok Tegaskan Tidak akan Berdamai Soal Tragedi KanjuruhanDevi Athok saat memasuki ruangan penyidik Polres Malang.(IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tak hanya berjuang di Malang saja, Devi Athok dan Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) juga berjuang di Jakarta dengan menemui Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuannya agar Komnas HAM mengakui Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Saya ketemu dengan Komnas HAM, untuk mematahkan statement Komnas HAM tentang ini bukan Pelanggaran HAM berat tapi ringan. Saya ke sana untuk klarifikasi laporan di Jakarta itu sangat terbalik dengan yang ada di sini. Laporannya dibaik-baiki padahal ini pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Ia beralasan jika jumlah korban yang mencapai 135 jiwa dan dilakukan olah alat negara yaitu kepolisian sudah cukup bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Bukan hanya sebatas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: 2 Terdakwa Kanjuruhan Segera Divonis, Ini Perjalanan Kasusnya

2. Kecewa eks Dirut PT LIB lolos

Devi Athok Tegaskan Tidak akan Berdamai Soal Tragedi KanjuruhanRizal Adhi Pratama

Sementara Ketua TATAK, Imam Hidayat merasa kesal dengan lambannya penyidik Polda Jawa Timur. Pasalnya dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan penyidik Polda Jawa Timur, ada satu orang yang lolos dari status terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita yang dinyatakan P-19 alias berkasnya tidak lengkap untuk dilanjutkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Di mana Hadian Lukita? Dirut LIB ini tidak muncul sampai sekarang, padahal perkara ini sudah hampir selesai. Tapi kenapa dokumen belum juga dilengkapi oleh Polda Jatim, ini ada apa?," Tegasnya.

Oleh karena itu, TATAK sejak awal menolak sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan karena potensi rekayasanya sangat tinggi. Ia menuding ada kesepakatan antara Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan PN Surabaya.

"Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi, kemudian ujungnya di pengadilan PN Surabaya ini yang kita duga ada semacam pengkondisian. Jadi itu yang kita sesalkan karena sangat melukai. Apalagi ini tragedi terbesar kedua di dunia," paparnya.

3. Ingin Laporan Model B naik penyidikan segera

Devi Athok Tegaskan Tidak akan Berdamai Soal Tragedi KanjuruhanAnggota Polsek Pakis Malang, Eka Narifah saat beri kesaksian sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya kepada eks Panpel Arema Fc Abdul Haris dan eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang masing-masing dapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun penjara. Imam Hidayat makin bernafsu untuk melanjutkan Laporan Model B di Polres Malang.

Pasalnya ia menilai dalam Tragedi Kanjuruhan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara dalam Laporan Model A yang saat ini sudah proses sidang hanya disebut pasal kelalaian tau kealpaan saja.

"Kalau boleh usul dibebaskan saja semua terdakwa di pengadilan Surabaya. Kita lebih baik fokus ke Laporan Model B tentang pembunuhan," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Divonis Ringan, 2 Terdakwa Kanjuruhan Masih Berangan untuk Bebas

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya