Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama Pandemik

Mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan

Denpasar, IDN Times – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih marak terjadi di Bali. Terlebih kini di masa pandemik COVID-19, anak-anak dan perempuan semakin rentan menjadi korban kekerasan. Beban dan tekanan hidup yang semakin berat, membuat keamanan mereka turut terancam.

Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Anie Asmoro SS mengungkapkan bahwa selama pandemik ini lebih banyak terjadi kasus perebutan hak asuh anak. Baik oleh pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan, maupun yang sama kewarganegaraannya.

“Yang jelas kasus yang banyak selama pendemik ini adalah kasus perebutan hak asuh. Dan yang jadi korban tetap anak. Pengaduan perebutan hak asuh yang paling banyak,” jelas Anak Agung Sagung Anie Asmoro.

Menurutnya kasus perebutan hak asuh anak ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mediasi. Namun berhasil tidaknya mediasi juga tergantung kepada itikad baik orangtua. “Mereka mementingkan kepentingan anaknya atau masing-masing dari diri mereka saja,” jelasnya. 

Sementara itu Founder Bali Woman Crisis Center (WCC) Ni Nengah Budawati mengungkapkan selama pandemik ini dalam satu bulan pihaknya menangani 10 sampai 12 kasus, meliputi kekerasan seksual yang cenderung dilakukan oleh orang terdekat, kekerasan dalam rumah rumah tangga (KDRT), dan persoalan pola asuh antara orangtua dan anak. Sebagian besar korban adalah ibu rumah tangga, anak-anak, remaja.

"Kekerasan yang pernah dialami pada Ibu dan Bapak, cenderung berpengaruh pada anak-anaknya dan anak-anaknya bisa mengulang hal yang sama. Jadi menurut kami, mencerabut akar permasalahan itu lebih baik. Kami selalu berusaha untuk memediasi di tingkat desa. Banyak faktor yang menjadi penyebab mengapa kekerasan itu bisa terjadi berulang kali," terangnya, Sabtu (25/7/2020). 

"Ingat, jangan pernah merasa menyesal karena melaporkan saudara kita yang telah melakukan kekerasan. Mereka dipenjara bukan karena laporan kamu, tapi karena memang perbuatan mereka. Jadi jangan pernah takut untuk melapor," tegasnya.

1. Trauma semakin besar jika kekerasan terjadi berkali-kali

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Psikolog sekaligus Founder Pradnyagama, menyampaikan kepada IDN Times bahwa kasus kekerasan paling banyak di Bali adalah kekerasan fisik dan seksual. Dari berbagai macam kekerasan pada anak dan perempuan, hanya kekerasan dan pelecehan seksual yang penanganannya sampai di hukum.

"Itu yang menghebohkan pasti ya. Karena biasanya memang lebih banyak. Bahkan kalau kekerasan dan pelecehan seksual ini melibatkan beberapa anak biasanya," terang Retno IG Kusuma.

Retno IG Kusuma mengungkapkan kekerasan fisik justru banyak dilakukan oleh orang terdekat, semisal keluarga. Dengan banyaknya kasus kekerasan fisik dan seksual ini maka dalamnya trauma pada korban akan tergantung pada intensitas kekerasan yang dilakukan.

"Terutama adalah kalau itu intensitas adalah panjang. Lama gitu ya. Dan dilakukan berkali-kali, maka traumanya akan lebih besar," jelasnya.

"Kalau memang masih dilakukan dengan intensitas yang rendah, itu kecemasan, ketakutan. Kalau yang sudah intensitasnya tinggi, traumanya ya sampai histeris. Misalnya melihat ia akan menangis," imbuhnya.

Menurut Retno, trauma ini bisa dipulihkan. Penanganannya memang tidak cukup apabila hanya sampai pada tataran hukum saja. Namun juga harus ada rehabilitasi psikologisnya sehingga menghindari trauma yang berkepanjangan. Apabila rehabilitasi ini diabaikan, maka akan menimbulkan gangguan lainnya dan menyisakan luka yang bisa muncul di masa akan datang ketika korban dewasa, semisal akhirnya korban tidak mau menikah. 

"Dipulihkan pasti bisa ya. Karena itu kan bentuk yang wajar dari manusia. Apalagi anak ya menghadapi situasi yang membuatnya tidak berdaya. Ya kalau trauma sih hampir semua trauma kalau ketahuan bisa disembuhkan," jelasnya.

Tentu dalam hal ini perlu pendekatan yang berbeda terhadap setiap korban. "Jadi seringkali kalau berkaitan kekerasan kepada anak, kami modifikasi lingkungan dulu. Jadi anak dijauhkan dari figur pelaku dulu nih. Jadi dia aman. Kemudian aktivitas yang membuat dia berdaya kembali," terangnya.

2. Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 75 persen

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama Pandemik(Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 75 persen sejak pandemik berlangsung. Dalam siaran langsung lewat akun YouTube BNPB, Jumat (10/7/2020), dr Reisa Broto, tim komunikasi publik Gugus Tugas COVID-19, menayangkan presentasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komnas Perempuan. Tercatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemik ada 14.719, yang dibagi ke dalam 3 kategori. Kasus di ranah personal 75,4 persen atau 11.105 kasus, ranah komunitas 24,4 persen atau 3.602 kasus, dan ranah negara 0,08 persen atau 12 kasus.

Dari presentasi tersebut, diketahui bahwa kekerasan pada perempuan yang paling banyak terjadi adalah jenis kekerasan fisik, mencapai 5.548 kasus. Kekerasan psikis ada 2.123 kasus, dan kekerasan seksual 4.898 kasus. Kekerasan karena soal ekonomi mencapai 1.528 kasus. Kekerasan terhadap buruh migran dan trafficking tercatat 610 kasus. Angka pelaporan KDRT adalah fenomena pucuk gunung es.

Maka kian sulit dipahami bahwa pemerintah dan DPR RI memilih untuk mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Resesi ekonomi, jutaan orang menganggur, masalah keuangan yang membelit keluarga korban pemutusan hubungan kerja (PHK), menambah badai ancaman KDRT.

Survei yang dilakukan Komnas Perempuan dalam periode April-Mei 2020,  menemukan bahwa kekerasan psikologis dan ekonomi mendominasi KDRT. Survei dilakukan kepada 2.285 responden perempuan maupun laki-laki.

“Sebanyak 80 persen dari responden perempuan pada kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan menyampaikan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama pandemik,” kata Komisioner Komnas, Maria Ulfah Anshor.

Bagaimana dengan kasus di daerah-daerah lainnya di Indonesia?

3. Tercatat 95 persen kasus yang dilaporkan ke LPA Banten adalah kejahatan seksual

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menilai pandemik COVID-19 telah membuat tingkat stres orangtua meningkat. Dalam kondisi seperti ini, anak-anak pun rawan mengalami kekerasan. 

Ketua LPA Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab semua pihak sebagaimana diamanatkan pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Terutama dalam masa pandemik ini, betul-betul harus ekstra dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Saat ini, kondisi dan situasi anak dalam kondisi darurat," kata Uut dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Jumat (24/7/2020).

Berdasarkan catatan LPA Banten dalam semester I 2020 pada Januari-Juni, tercatat 35 kasus yang melapor langsung ke LPA Banten. "Di antara kasus tersebut yang mendominasi adalah kejahatan seksual dengan persentase 95 persen," kata Uut.

Menurut Uut, apabila orangtua gagal menerapkan pola asuh di tengah wabah COVID-19, bukan tidak mungkin akan menimbulkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Yang biasanya yang menjadi objek sasarannya adalah anak. Selain KDRT, persoalan yang muncul adalah ketika terjadi pengabaian dan penelantaran terhadap anak. Anak akan mencari lingkungan yang menurutnya nyaman dan teman curhat di luar rumah," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris LPA Provinsi Banten Hendry Gunawan menambahkan, kasus kejahatan seksual pada anak biasanya dimulai saat si anak berkenalan dengan orang asing di media sosial. "Dari jumlah kasus tersebut, pelaku tidak hanya kategori usia dewasa, namun ada juga yang kategori usia anak yaitu usianya di bawah 18 tahun. Kemudian ada kasus yang TKP (tempat kejadian perkara)-nya di tempat penginapan atau hotel," katanya.

4. Para korban di Makassar mulai berani melapor

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi Korban Kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar juga mencatat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemik. Dalam enam bulan terakhir, LBH menangani pendampingan terhadap 18 kasus yang terdiri dari 13 kekerasan terhadap anak dan 5 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Staf Divisi Hak Perempuan dan Anak LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan kondisi pandemik memang berhubungan dengan kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Tapi itu dianggap bukan faktor yang paling mendasar dan krusial. Menurutnya, ketimpangan dalam sistem sosial lebih mempengaruhi perilaku orang yang berlaku kasar.

"Pandemik bisa memicu orang-orang yang abusive untuk melakukan kekerasan. Tapi itu cuma pemicu dari kondisi yang sebenarnya sudah ada," kata Pratiwi kepada IDN Times, Jumat (31/7/2020).

Menurut Pratiwi, ada banyak faktor yang mempengaruhi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun yang juga menjadi perhatian adalah tidak semua laporan dari korban merupakan peristiwa baru.

"Ada yang jeda antara peristiwa dan laporan korban cukup jauh. Karena pertimbangan takut disalahkan atau itu dianggap aib untuk korban," ujar Pratiwi.

Banyaknya pengaduan yang masuk ke LBH, katanya, juga jadi indikasi bahwa korban mulai berani melapor dan sadar tentang haknya. Sedangkan pandemik hanya rangkaian dari akar persoalan yang sesungguhnya kerap dialami perempuan dan anak.

"Dalam situasi pandemi korban jadi semakin sulit mengakses layanan yang dibutuhkan. Apalagi sebaran lembaga penyedia layanan sebelum pandemik memang belum merata di daerah-daerah. Sementara juga untuk korban yang tinggal dengan pelaku, malah terjebak di rumah," Pratiwi menerangkan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar mencatat 154 kasus kekerasan sepanjang Januari hingga Juli 2020. Dari berbagai kategori kasus, kekerasan terhadap anak yang paling menonjol. Laporan antara lain berupa perlakuan intimidasi, kekerasan fisik, hingga kekerasan mental.

"Ada 30 kasus (kekerasan anak). Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 29 kasus," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail.

Ismail menyebut sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sepanjang tahun. Ada 18 kasus persetubuhan terhadap anak, 16 perbuatan cabul terhadap anak, penganiayaan terhadap perempuan 14 kasus, lalu 11 kasus membawa kabur anak di bawah umur. Menurut Ismail, banyak faktor yang melatarbelakangi kasus-kasus tersebut.

“Yang utama lengahnya pengawasan anak, selebihnya karena faktor ekonomi,” katanya.

5. Korban di Penajam Kalimantan Timur rata-rata berusia 5 hingga 17 tahun

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Serupa dengan Makassar, kasus kekerasan terhadap anak juga marak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat, setidaknya ada 22 kasus yang dilaporkan dari Januari-Juli 2020. 

Saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (23/7/2020) di Penajam, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB PPU, Nurkaidah menjelaskan, dari 22 kasus kekerasan terhadap anak di PPU, korban rata-rata berusia 5 hingga 17 tahun. Mereka merupakan pelajar dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA. Mayoritas korban adalah anak perempuan.

Berbagai bentuk kekerasan yang dialami anak, seperti kekerasan fisik hingga seksual, jelas Nurkaidah, harusnya menyadarkan peran orangtua dalam melakukan pencegahan. Peran-peran yang harus dilakukan orangtua, di antaranya dengan memberikan jaminan pengasuhan yang baik dan layak, menjamin keamanan anak saat berangkat dan pulang sekolah, hingga di semua tempat aktivitas anak. 

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat ada 252 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juli 2020 di Kaltim. Meski demikian dari ratusan kasus ini korbannya tak hanya perempuan, tapi juga laki-laki. Persisnya 41 laki-laki dan 237 perempuan.

Dosen psikologi dari Universitas Mulawarman, Ayunda Ramadhani tak menampik bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemik COVID-19, dapat berujung kepada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga. “Iya memang meningkat. Sejumlah faktor mempengaruhi, salah satunya PHK selama pandemik ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7/2020) sore.

“Mulanya stres karena PHK, ditambah anak yang jenuh belajar dari rumah. Ketika kuota internet habis, anak merengek, sementara uang terbatas, ujungnya amarah naik kemudian terjadi kekerasan,” tegas koordinator Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Samarinda itu.

Masih dari data yang sama. Sebanyak 147 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi dalam rumah tangga, sisanya sekolah, lembaga pendidikan kilat, hingga fasilitas umum. Golongan yang paling banyak mengalami kekerasan ialah remaja dengan rentang 13-17 tahun sebanyak 104 kasus, disusul usia 25-44 dengan 73 perkara, kemudian 6-12 tahun sebanyak 45 kejadian. Dan dari data ini juga diketahui bahwa pelaku paling banyak laki-laki yakni 160 kejadian dan perempuan sebanyak 16 orang.

“Dan tren kasus kekerasan ini naik terus. Dalam sehari saya bisa terima 4 kali konseling,” tuturnya.

Dia menambahkan, solusi dari permasalahan ini adalah kontrol dari masing-masing pihak. Entah dari bapak atau ibu sebagai orangtua. Anak tak bisa berbuat banyak kecuali sudah bisa mengerti, lazimnya remaja. Masalah tak bisa dihindari tapi ketika itu hadir selalu ada jawaban.

“Kenali sumber yang bisa bikin marah, jangan sampai persoalan sepele bikin runyam semuanya. Dan ingat tetangga juga bisa ikut mengawasi,” pungkasnya.

6. Kekerasan berbasis gender di Yogyakarta dilakukan secara online

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

KDRT di Yogyakarta selama masa pandemik mengalami lonjakan. Manager Divisi Pendampingan Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari menyatakan jumlah aduan kasus kekerasan yang disampaikan selama April dan Mei mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. 

"Terdapat sebanyak 67 kasus pada April 2020 dan 98 kasus di Mei 2020. Pelaku yang diadukan mayoritas adalah ayah atau suami di dalam rumah tangga dan pacar di luar rumah tangga,” kata Indiah kepada IDN Times pada Jumat (31/7/2020).  

Hasil analisa yang dilakukan konselor Rifka Annisa, peningkatan kasus kekerasan di dalam rumah tangga, baik terhadap istri atau anak selama pandemik terjadi karena frekuensi pertemuan semakin sering. “Kan bekerja di rumah ya belajar juga online dari rumah,” kata Indiah.

Pelaku kekerasan biasanya cenderung bertemperamen tinggi. Sebelum masa pandemik, ujar Indiah, pelaku acap kali melakukan kekerasan, namun tak sesering saat memasuki masa pandemik.

"Sebelumnya pelaku dan korban jarang bertemu dengan kesibukan masing-masing di luar rumah. Dan ketika masa pandemik frekuensi kekerasannya semakin sering,” ujar Indiah.

Tak hanya di dalam rumah tangga, kasus kekerasan seksual juga mengalami peningkatan. Teman dekat korban atau pacar merupakan pelaku. 

Kekerasan berbasis gender dilakukan secara online, seperti meminta foto atau video korban dalam kondisi tanpa busana. Kemudian foto dan video itu menjadi alat bagi pelaku untuk memeras korban secara meteril berupa uang atau agar korban tak memutuskan hubungan. Jika korban tak menurutinya, pelaku akan mengancam korban untuk menyebarkan foto dan video itu.

“Ini memang modus lama, tapi jadi meningkat karena selama pandemik kan publik lebih banyak berinteraksi lewat gadget,” kata Indiah.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pacar lainnya berupa grooming cyber. Modusnya, pelaku membujuk korban pelan-pelan, memperdaya korban untuk mengirimkan foto pribadinya kemudian diviralkan.  

Dua jenis kasus yang dilakukan pacar atau pun orang yang baru dikenalnya melalui media sosial, menurut Indiah terjadi karena korban kurang memahami cara berkomunikasi melalui dunia maya dengan aman. “Bahkan korban hanya mengenal pelaku lewat medsos, tidak mengetahui identitas pelaku. Termasuk sosok aslinya,” kata Indiah.

Berdasarkan data yang dihimpun Rifka Annisa sejak bulan Januari hingga Mei 2020, total terdapat 146 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Jenis kekerasan meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran (KDP), dan kekerasan dalam keluarga (KDK).

Pada bulan Januari 2020 terdapat 40 pengaduan. Bulan Februari 2020 sebanyak 41 pengadu. Sementara di bulan Maret 2020 saat mulai merebaknya COVID-19, dari sebanyak 33 yang diladukan, 22 di antaranya mengadukan secara langsung dengan datang menemui konselor dan sebanyak 3 orang melalui hotline, dan pengiriman email sebanyak 8 orang. 

“Selama pandemik kami memaksimalkan layanan pengaduan melalui hotline, bukan bertemu langsung. Kecuali kasus-kasus darurat ya. Kami menyediakan layanan langsung dengan jemput bola,” kata Indiah.

Seperti kasus incest yang dilakukan ayah terhadap anak perempuannya lantaran harus ditangani intensif, konseling langsung melakukan penanganan terhadap korban. Bagi korban yang terpapar virus corona, pihaknya menyediakan shelter untuk karantina sementara. Shelter tersebut disediakan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) yang merupakan jejaring 65 lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

“Dari shelter, korban bisa dirujuk ke rumah sakit yang menyediakan karantina,” kata Indiah.

7. Kasus perdagangan anak meresahkan masyarakat Lampung

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi Trafficking. IDN Times/Mardya Shakti

Sementara di Lampung, pada Juli 2020, masyarakat sempat dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak dan tindakan perdagangan anak. Remaja NF (14) menjadi korban pelecehan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dilakukan staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lampung Timur.

Oknum P2TP2A itu merupakan pendamping korban yang dititipkan ke lembaga ini sejak akhir 2019 karena menjadi korban pencabulan. Pelaku berinisial DA sudah diamankan Polda Lampung. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan segera disidang.

Kasus kedua terjadi 19 Juli lalu di Kabupaten Tulang Bawang. Pasangan suami istri SF (24) dan SU (27) muncikari kasus prositusi online anak di bawah umur dan human traficking diringkus personel Satreskrim Polres Tulang Bawang. SU bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di hotel dan kontrakannya. Sedangkan SF merupakan mami atau muncikari.

Keduanya mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya. SF (24), mengaku menjajakan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengungkapkan angka kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi di Lampung. Guna meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak, ia berharap agar seluruh orangtua lebih meningkatkan pengawasannya.

Perempuan yang akrab disapa Nunik ini menjelaskan, rata-rata kasus masih berhubungan dengan keluarga terdekat. Perlu peran berbagai pihak untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak. Satu caranya, pembangunan di kabupaten/kota harus memperhatikan ruang publik untuk anak.

Staf Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak, Damar Lampung, Afrintina mengatakan selama masa pandemik COVID-19 tercatat telah terjadi kasus kekerasan seksual sebanyak 11 kasus. Rinciannya, kasus pencabulan di ranah privat berjumlah 3 kasus, kasus pencabulan di ranah publik berjumlah 3 kasus, dan kasus pelecehan seksual 1 kasus. Jumlah ini dua kali lebih banyak dibandingkan semester yang sama pada tahun 2019 lalu yang berjumlah lima kasus.

Advokat Damar Lampung, Meda Fatmayanti mengatakan, lonjakan itu baru diketahui begitu masa pelonggaran pembatasan sosial. Masa awal pandemik, pengaduan sedikit yang masuk, pihaknya menduga kasus berkurang. Ternyata korban baru mengadu setelah ada pelonggaran pembatasan sosial.

8. Kasus kekerasan di Jawa Timur terbanyak terjadi di dalam rumah tangga

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang seakan tak mengenal waktu. Hingga 16 Juli 2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur menerima 699 laporan kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

"40,6 persen di antaranya berupa kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik dan psikis. Dengan lokasi terbanyak dilaporkan terjadi di rumah tangga, disusul fasilitas umum, tempat kerja dan sekolah. Ini sungguh mengenaskan," jelas Kepala DP3AK Jatim Andriyanto saat webinar dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2020, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2020).

Sayangnya, masyarakat masih belum sepenuhnya peduli dengan masalah kekerasan anak dan perempuan. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulungagung Winny Isnaeni. Menurutnya, isu perlindungan anak yang marak terjadi masih sering diabaikan. 

"Kasus kekerasan berbasis gender masih sering dianggap tabu masyarakat karena pengaruh budaya dan lingkungan masyarakat. Ini yang kemudian menyebabkan kasus yang banyak terjadi tidak terungkap dan tidak ada penanganan maupun respons terhadap korban. Jika tidak dicegah dan ditangani dengan baik, kasus kekerasan dapat berdampak bagi korban," papar Winny.

Winny melanjutkan, media sangat berpengaruh untuk menguatkan keluarga dan persepsi masyarakat untuk melindungi anak. Oleh sebab itu, media bisa membantu untuk menyebarluaskan dan mengampanyekan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Supaya angka kasus kekerasan juga bisa terus ditekan.

Masa pandemik memang menyulitkan banyak pihak. Kendati demikian bukan berarti kekerasan terhadap perempuan dan anak dijadikan pembenaran.

Child Protection Specialist UNICEF Kantor Perwakilan wilayah Jawa Ir Naning Pudjijulianingsih mengungkapkan, untuk mencegah kekerasan terhadap anak bisa dilakukan di rumah. Keluarga juga bisa bekerja sama dengan sekolah maupun lingkungan tempat si anak tinggal.

"Meskipun dalam kondisi sulit menghadapi pandemik, semua anak harus bisa dipastikan pendidikannya serta kontrol keluarga yang baik. Termasuk dalam kesehatan mental anak yang harus dijagai," kata Naning.

9. UN Women mencatat kekerasan domestik termasuk pelanggaran HAM yang terbesar

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

UN Women, lembaga PBB yang menangani kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan mencatat bahwa KDRT atau kekerasan domestik sudah menjadi satu dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terbesar.

Pada tanggal 6 April 2020, Direktur Eksekutif UN Women, Phumzile Mlambo-Ngcuka menyampaikan, sebanyak 243 juta perempuan dan anak perempuan telah menjadi korban kekerasan fisik maupun seksual dari pasangan intimnya (termasuk suami), dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. April adalah bulan di mana sekitar 40 persen dari populasi dunia mengalami karantina, dipaksa berada di rumah saja.

Angka di atas, bertambah selama pandemik. Tidak mudah mendapat angka sebenarnya dari peristiwa KDRT sebab kurang dari 40 persen korban melapor atau mencari bantuan. Dari yang melapor, kurang dari 10 persen yang melaporkannya ke polisi.

Selain di Indonesia, peningkatan jumlah kekerasan selama pandemik juga terjadi di beberapa negara lainnya. Data awal menunjukkan bahwa ada peningkatan 30 persen keluhan yang diterima saluran layanan bantuan di Singapura dan Siprus. Di New South Wales, Australia ada peningkatan 40 persen permintaan bantuan atas KDRT. Di Prancis, KDRT meningkat 30 persen sejak negeri itu menerapkan lockdown pada 17 Maret 2020. Di Argentina, telepon darurat pelaporan KDRT menerima aduan 25 persen lebih banyak sejak lockdown pada Maret 2020.

Sementara di Inggris, panggilan telepon, surat elektronik, dan kunjungan ke situs Respect yang menangani isu KDRT masing-masing naik 97 persen, 185 persen, dan 581 persen. Dalam tiga pekan pertama lockdown karena COVID-19, 14 perempuan dan dua anak terbunuh.

“Terkurung akibat harus di rumah saja bagaikan badai yang sempurna bagi kebiasaan kekerasan di balik pintu,” kata Mlambo-Ngcuka. Penyebabnya berkisar soal keamanan, kesehatan dan keuangan. Kehilangan nafkah karena krisis ekonomi selama pandemik kian memperparah KDRT.

10. Nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi

Keamanan Anak dan Perempuan Makin Terancam Selama PandemikIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Apabila terjadi kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:

Komnas Perempuan

Telpon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Tim penulis: Ayu Afria Ulita Ermalia, Ervan Masbanjar, Khaerul Anwar, Martin Tobing, Pito Agustin Rudiana, Sahrul Ramadan, Uni Lubis, dan Yuda Almerio Pratama Lebang.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya