- News
- Indonesia
Gak Cuma Soal Rizieq, Nikita Juga Dilaporkan karena Unggahan Medsosnya

Jakarta, IDN Times - Forum Masyarakat Pecinta Umat (FMPU) DKI Jakarta akhirnya melaporkan selebritas Nikita Mirzani atas dugaan penghinaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Bukan hanya itu, media sosial milik Nikita juga turut dilaporkan karena dinilai mengandung unsur pornografi.
"Kami dari forum masyarakat pecinta ulama DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani, yang telah diduga melakukan sebuah tindakan atau dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu ulama, yakni Habib Rizieq Shihab. Dan yang kedua adalah laporan tentang perbuatan atau perilaku asusila atau bisa dikatakan pornografi, sebagaimana akun sosial media yang dilakukan oleh saudari Nikita Mirzani," kata Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Saifudin di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Diancam akan Dikepung Massa Rizieq, Rumah Nikita Mirzani Dijaga Polisi
1. FMPU DKI Jakarta tidak berkoordinasi dengan Rizieq

Tanpa koordinasi dengan Rizieq Shihab dan FPI, FMPU DKI Jakarta melaporkan kasus ini atas dasar kecintaan kepada ulama.
"Saya tidak ada koordinasi dengan Beliau, yang jelas kita ini Forum Masyarakat Pecinta Ulama," ujar Saifudin.
Saifudin juga menanggapi rencana Nikita yang turut melaporkan penghinaan kepadanya. Menurut dia, itu hak seseorang sebagai warga negara.
"Itu wajar-wajar saja ini, kan negara kita negara hukum," kata dia.
2. FMPU DKI Jakarta bawa kasus ini karena merasa ada unsur pelanggaran hukum

Saifudin menjelaskan pelaporan kasus ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
"Dan itu akan kita lakukan sebentar lagi," ujar dia.
3. Alat bukti yang dibawa untuk menguatkan kasus ini

Dalam proses laporan ini, Saifudin mengatakan, pihaknya membawa sejumlah alat bukti, yakni flash disk yang isinya tentang video dugaan ujaran kebencian Nikita Mirzani, dan juga tangkapan layar akun media sosial Nikita.
"Yang pertama tentang ujaran kebencian terhadap salah satu tokoh agama. Sehingga ini harus dipertanggungjawabkan oleh seorang public figure sekelas saudari Nikita Mirzani," kata dia.
Baca Juga: Diduga Hina Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Ini
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Gagal Total, 10 Perbandingan Piknik Orang Indonesia vs Luar Negeri
- Kurang dari 24 Jam, Dua Dosen Unesa Meninggal Dunia karena COVID-19
- Truk Tercebur ke Sungai karena Rem Blong, Sopir Tewas Tenggelam
- Angka Pernikahan Anak di Jatim Naik, Gubernur Terbitkan SE
- Gunung Raung Kembali Erupsi, PVMBG Naikkan Status Waspada
- 9 Hari Pertama PPKM, 1,2 Juta Orang Pelanggar Terjaring
- Jumat-Sabtu Pekan Ini, Jalan Raya Darmo dan Tunjungan Akan Buka Tutup
- Nganggur, Kuli Bangunan di Lamongan Jualan Dobel L
- Ribuan Vaksin Sinovac Tiba di Tulungagung Besok
- Persik Kediri Sambut Baik Penghentian Kompetisi Liga 1 2020