Selain Dugaan Penghinaan Rizieq, Konten Medsos Nikita Juga Dilaporkan

Nikita dilaporkan setelah sebut Rizieq tukang obat

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan penghinaan yang diduga dilakukan selebritas Nikita Mirzani kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kini dibawa ke ranah hukum oleh Forum Masyarakat Pecinta Umat (FMPU) DKI Jakarta.

Nikita dilaporkan setelah diduga menghina Rizieq dengan sebutan "tukang obat". Bukan hanya itu, media sosial milik Nikita juga turut dilaporkan karena dinilai mengandung unsur pornografi.

"Kami dari forum masyarakat pecinta ulama DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani, yang telah diduga melakukan sebuah tindakan atau dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu ulama, yakni Habib Rizieq Shihab. Dan yang kedua adalah laporan tentang perbuatan atau perilaku asusila atau bisa dikatakan pornografi, sebagaimana akun sosial media yang dilakukan oleh saudari Nikita Mirzani," kata Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Saifudin di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Diancam akan Dikepung Massa Rizieq, Rumah Nikita Mirzani Dijaga Polisi

1. FMPU DKI Jakarta tidak berkoordinasi dengan Rizieq

Selain Dugaan Penghinaan Rizieq, Konten Medsos Nikita Juga DilaporkanKetua Umum Forum Masyarakat Pencinta Umat (FMPU) DKI Jakarta, Saifudin (Dok. IDN Times/Istimewa)

Tanpa koordinasi dengan Rizieq Shihab dan FPI, FMPU DKI Jakarta melaporkan kasus ini atas dasar kecintaan kepada ulama.

"Saya tidak ada koordinasi dengan Beliau, yang jelas kita ini Forum Masyarakat Pecinta Ulama," ujar Saifudin.

Saifudin juga menanggapi rencana Nikita yang turut melaporkan penghinaan kepadanya. Menurut dia, itu hak seseorang sebagai warga negara.

"Itu wajar-wajar saja ini, kan negara kita negara hukum," kata dia.

2. FMPU DKI Jakarta bawa kasus ini karena merasa ada unsur pelanggaran hukum

Selain Dugaan Penghinaan Rizieq, Konten Medsos Nikita Juga DilaporkanTerdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Saifudin menjelaskan pelaporan kasus ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

"Dan itu akan kita lakukan sebentar lagi," ujar dia.

3. Alat bukti yang dibawa untuk menguatkan kasus ini

Selain Dugaan Penghinaan Rizieq, Konten Medsos Nikita Juga Dilaporkaninstagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Dalam proses laporan ini, Saifudin mengatakan, pihaknya membawa sejumlah alat bukti, yakni flash disk yang isinya tentang video dugaan ujaran kebencian Nikita Mirzani, dan juga tangkapan layar akun media sosial Nikita.

"Yang pertama tentang ujaran kebencian terhadap salah satu tokoh agama. Sehingga ini harus dipertanggungjawabkan oleh seorang public figure sekelas saudari Nikita Mirzani," kata dia.

Baca Juga: Diduga Hina Rizieq, Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya