Sambut New Normal, Kemenhub Tambah Kapasitas Pesawat hingga 70 Persen

Tapi tetap dengan terapkan protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan penambahan jumlah kapasitas pesawat di masa new normal, dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen, di setiap pesawat.

"Pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan," kata Menteri Budi Karya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (10/6).

1. Pembatasan jumlah penumpang pesawat maksimal 70 persen terdapat dalam Surat Edaran Pemenhub Nomor 13 Tahun 2020

Sambut New Normal, Kemenhub Tambah Kapasitas Pesawat hingga 70 PersenPesawat Kepresidenan landing di Bandara Adi Soemarmo, Solo. IDN Times/Larasati Rey

Penambahan jumlah maksimal penumpang menjadi 70 persen dari total kapasitas tersebut termaktub dalam Surat Edaran Pemenhub Nomor 13 Tahun 2020. Surat edaran ini merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken pada Senin (8/10).

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

2. Apa saja aturan baru dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020

Sambut New Normal, Kemenhub Tambah Kapasitas Pesawat hingga 70 PersenIlustrasi Pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa aturan yang terdapat dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 diantaranya :

  • Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya : di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Contohnya, melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
  • Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
  • Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
  • Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti, Menhub, Panglima TNI, KaPolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

3. Protokol kesehatan tetap harus diikuti

Sambut New Normal, Kemenhub Tambah Kapasitas Pesawat hingga 70 PersenMenhub Budi Karya Dinyatakan Negatif Covid-19 (Dok. Kemenhub)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya telah menetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu yang akan bepergian. Mereka antara lain wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu mulai jadi perjalanan orang dalam negeri, wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lain, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu juga, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test. Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba, jika belum melaksanakan tes atau tidak bisa menujukan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala flu yang dikeluarkan oleh Dokter.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Kemenhub: PCR Mahal, Penumpang Pesawat Boleh Pakai Rapid Test

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya