Pengacara Hadi Pranoto: Harusnya Anji yang Kena UU ITE!

Hadi tak punya media sosial untuk sebarkan berita bohong

Jakarta, IDN Times - Laporan kasus berita bohong yang menjerat Hadi Pranoto masih berlanjut. Pengacara Hadi Pranoto yakni Tonin Singarimbun, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa dikenakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hanya saja kan begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja FB, YouTube, IG, Twitter gak punya, bagaimana dia kena UU ITE? Yang laporin ngawur saya bilang. Dia diselipkan Pasal 15 Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 (menyebar berita bohong)," kata dia pada awak media, selasa (8/9/2020) malam.

1. Harusnya Anji yang dikenakan UU ITE

Pengacara Hadi Pranoto: Harusnya Anji yang Kena UU ITE!YouTube.com/Duniamanji

Karena kliennya tidak mempunyai media sosial, Tonin kembali mempertanyakan berita mana yang mengandung kebohongan.

"Di mana berita bohongnya? Di mana memberitakan bohongnya? Di mana menyebarkan bohong?," kata dia.

Menurut dia, seharusnya musisi Anji yang dikenakan UU ITE. Karena dia yang mengunggah percakapan tersebut lewat akun YouTube miliknya yakni Duniamanji.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Belum Periksa Anji soal Kasus Obat Herbal COVID-19

2. Hadi jalani pemeriksaan tanpa perdebatan dengan penyidik

Pengacara Hadi Pranoto: Harusnya Anji yang Kena UU ITE!Kontroversi Hadi Pranoto, Guyonan saat Pagebluk (IDN Times/Mathew Anakotta)

Hadi kembali diperiksa pada Selasa, 8 September 2020. Tonin juga mengatakan bahwa saat diperiksa, Hadi dan penyidik tidak terlibat dalam perdebatan. Hadi dihadapkan dengan 48 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Tapi intinya tidak ada perdebatan antara penyidik dan Mas Hadi. Oke-oke semua. Bisa dijawab dengan lancar. Penyidik juga puas. Malah penyidik jadi tahu apa yang sebenarnya terjadi. Tidak seperti apa yang diberitakan di luar," kata dia.

3. Hadi dan Anji diduga melanggar UU ITE karena video obat COVID-19

Pengacara Hadi Pranoto: Harusnya Anji yang Kena UU ITE!Penyanyi Anji bersama dengan Hadi Pranoto berfoto bersama (Instagram.com/duniamanji)

Untuk diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status kasus dugaan berita bohong yang dilakukan Hadi Pranoto serta musisi Anji ke tahap penyelidikan.

Penetapan status tersebut bukan tanpa alasan, tapi dilakukan setelah gelar perkara dilakukan, dan pelapor kasus ini yakni Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid telah diperiksa bersama dua saksi lainnya.

Hadi dan Anji diduga melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait video di channel YouTube Anji dengan judul l 'BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1)". Video ini diunggah pada 31 Juli. Tetapi pada 2 Agustus 2020 video ini sudah tidak lagi bisa diakses.

Baca Juga: Batal Dijemput Paksa, Hadi Pranoto Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya