Ajukan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Dapat Jaminan Tokoh Hingga Ulama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan penangguhan akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri hari ini, Rabu (28/10/2020).
"Insyaallah hari ini, Rabu jam 11.00, kuasa hukum mengajukan surat permintaan penangguhan secara tertulis," kata dia kepada awak media, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!
1. Pengacara Gus Nur membawa satu bundel dukungan
Dalam penangguhan penahanan ini, Chandra sudah menyiapkan satu bundel dukungan dari sejumlah tokoh yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Gus Nur.
"Membawa satu bundel dukungan dan atau jaminan dari para tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz, dan keluarga," kata dia.
2. Polisi mempersilakan Gus Nur mengajukan penangguhan penahan
Editor’s picks
Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan proses hukum yang ingin ditempuh Gus Nur.
"Ya silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti, disetujui atau tidak," kata dia, di Mabes Polri, Senin, 26 Oktober 2020.
3. Gus Nur sempat mengajukan penangguhan penahanan secara lisan
Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan sudah dilakukan secara lisan oleh kuasa hukum ketiga Gus Nur ditahan. Namun hal tersebut tidak digubris kepolisian, maka dari itu, Gus Nur kini menyerahkan dalam bentuk tertulis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam sebuah unggahan video di saluran YouTube berjudul Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!! Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan.
Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Baca Juga: Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: Silakan