Terdakwa Suko Rekrut 250 Orang Jaga Pintu Kanjuruhan, Tak Dilatih

Surabaya, IDN Times - Terdakwa Suko Sutrisno yang merupakan Mantan Security Offcer Liga 1 2022-2023 pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya didakwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada sebanyak 250 orang yang diperbantukan untuk membantu petugas keamanan dan keselamatan (steward) dalam pertandingan itu. Mereka tak pernah dilatih sama sekali dalam hal keselamatan dan keamanan.
"Sehingga para steward tidak memiliki pengetahuan dan kecakapan terkait tugas dan tanggung jawabnya selaku steward sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021," ujar JPU, Triyono Yulianto.
Para steward itu kemudian ditugaskan untuk menjaga masing-masing pintu stadion tanpa diberi pengarahan terlebih dahulu soal tanggung jawabnya. Mereka hanya dibekali HT dan kunci-kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan.
Menurut Triyono, pintu Stadion Kanjuruhan memang dibuka, namun hanya sekitar 2 meter x 1 meter di masing-masing tribun 1 sampai dengan tribun 14. Pintu itu pun hanya bisa dilalui oleh dua orang untuk akses keluar masuk Stadion Kanjuruhan.
"Bahwa masing-masing pintu tribun dijaga oleh 8 steward yang bertugas untuk memeriksa tiket penonton, cek badan, menggeledah badan dengan tujuan untuk memastikan penonton tidak membawa senjata tajam, benda dari kaca, botol, minuman keras, korek, flare dan bom asap termasuk petasan, dan terus berjaga di pintu sampai pertandingan selesai," kata Triyono.
Kemudian, ujar Triyono, saat petugas menembakkan gas air mata dan suporter berhamburan karena panik, pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 dalam keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.
"Sedangkan sebagian pembantu petugas keamanan dan keselamatan (steward) tidak ada di semua pintu tribun. Sebelumnya, terdakwa melalui saksi Ahmad Yoni memerintahkan para steward masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan membantu pengamanan di sekitar sentle ban (lintasan lari) dan ke tengah lapangan, padahal seharusnya mereka tetap berada di masing-masing pintu keluar tribun berjaga sampai seluruh penonton keluar dari Stadion Kanjuruhan," papar Triyono.
Akhirnya, suporter yang panik dan berebut pintu keluar itu, mengakibatkan banyak suporter yang lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak sehingga menyebabkan kematian.
"Bahwa seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa yang merupakan kesalahan terdakwa. Akibat kesalahan (kealpaannya) terdakwa tersebut sebanyak 135 orang mati," tutur JPU.
Baca Juga: Tangis Juariyah dan Rini Saat Ikuti Sidang Kanjuruhan