Revisi Perda Anak, DPRD Dorong Pemkot Surabaya Buat Daycare Anak Buruh

Agar anak-anak buruh dapat asuhan yang baik

Surabaya, IDN Times - DPRD Kota Surabaya tengah membahas perubahan Raperda tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ketua Panita Khusus Perda Perlindungandan anak, Tjutjuk Supariono mendorong Pemkot Surabaya agar menyediakan penitipan anak atau daycare bagi para buruh. 

"Selama ini penitipan anak yang dikelola Pemkot lebih mendekati segmen pegawai pemkot tetapi belum menyasar pada anak-anak buruh dan pekerja informal yang berada di kawasan industri," ujar Tjutjuk kepada IDN Times, Selasa (10/1/2023). 

Menurut Tjutjuk, daycare perlu agar para buruh perempuan, tidak kesulitan dalam pengasuhan anak. Sebab, mereka biasanya terpaksa menitipkan anak ke tetangga atau orangtua di kampung sehingga harus berjauhan dengan anak. 

"Ini kan kasihan sementara anak butuh kedekatan dengan orang tuanya," kata anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya ini. 

Jika tidak ada daycare, alternatif akhirnya, para pekerja dengan terpaksa memilih berhenti bekerja untuk mengurus anak sampai usia agak besar. Padahal mereka berada pada usia produktif. Sementara ketika mereka siap kembali bekerja, sudah tidak berada pada usia produktif dan tidak bisa kembali bekerja di pabrik.

"Pada akhirnya mereka hanya bekerja informal yang pendapatannya tidak menentu," kata dia.

Hal-hal lain yang dicantumkan dalam Raperda itu adalah soal larangan mempekerjakan anak dari usia 0-15 tahun. Kemudian, pembangunan kantor pemerintahan yang ramah anak, sehingga anak ketika berkunjung ke kantor pemerintahan dapat diminimalisir cedera akibat kecelakaan. 

"Anak-anak akan dilibatkan dalam pembangunan kota mulai dari musrenbang di tingkat kelurahan hingga kota, serta di dalam penyusunan APBD dibutuhkan komitmen alokasi anggaran untuk anak-anak setiap tahunnya, untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Ramah Layak Anak, lanjut Tjutjuk pada pembahasan raperda yang dihadiri oleh 20 LSM yang ada di Surabaya," papar politisi PSI ini. 

Kemudian, soal perkawinan dini, konten media sosial yang tidak mendidik sehingga anak menjadi dewasa sebelum waktunya juga akan diatur di dalam Raperda tersebut. Tidak lupa pemerintah juga perlu memperhatikan anak-anak disabilitas dalam pemenuhan kebutuhannya dan rumah bagi anak lelaki korban kejahatan seksual, terlibat dalam pemajuan seni budaya dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Saya berharap, raperda ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi anak asli Surabaya yang tinggal di dalam dan di luar Surabaya namun juga memberikan perlindungan bagi anak pendatang baik dari kabupaten/kota lainnya dan anak dari seluruh belahan dunia yang tinggal di Surabaya," pungkasnya. 

Baca Juga: Perda Perlindungan Anak Direvisi, Anak-anak Dilibatkan Dalam Kebijkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya