Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Tragedi Kanjuruhan hanya pelenggaran pidana biasa

Surabaya, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD menuturkan, tragedi yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan Malang bukan pelanggaran HAM berat. Hal itu disampaikan Mahfud MD di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022). 

"Kasus Kanjuruhan itu yang mati 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan," kata Mahfud. 

Menurut Mahfud suatu pelanggaran HAM dikatakan berat apabila pelanggan tersebut melibatkan negara yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Sementara, tragedi Kanjuruhan tidak dilakukan secara terstruktur dan sistematis. 

"Itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat. Adapun kalau korbannya ringan hanya dua orang kalau dia direncanakan apalagi ada unsur politik itu lah pelanggaran HAM berat," ujarnya. 

Yang bisa menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM. Dalam tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyebut, tragedi itu hanya tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan. 

"Menurut Komnas HAM itu adalah tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan," kata Mahfud. 

Sehingga dalam hal ini, kasus Kanjuruhan hanya diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan khusus untuk pelanggan HAM berat.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya