JPU Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Tetap pada dakwaan

Surabaya, IDN Times - Tiga Polisi terdakwa Kanjuruhan meminta untuk bebas dari dakwaan dan bebas dari Rutan dalam eksepsinya di persidangan. Atas eksepsi atau nota keberatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapannya menyatakan menolak.

JPU, Hari Basuki mengatakan, menolak dengan tegas tim kuasa hukum dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jawa Timur menjadi kuasa hukum terdakwa. Sebab, para kuasa hukum merupakan pegawai negeri atau aparat negara. 

"Kami menolak secara tegas terutama tentang tim bidang hukum karena sudah jelas dan itu diatur dalam Undang-Undang  Advokat, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparat atau pejabat negara lainnya tidak boleh mewakili," ujar Hari Basuki usai sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kemudian soal kuasa hukum yang meminta dakwaan terdakwa dibatalkan karena pebuatan terdakwa dianggap tidak relavan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, karena tidak bersifat Undang-undang, JPU  menolak. Sebab, dalam peratutan FIFA, aturan itu untuk mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan. 

"Itu hanya sebagai mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan , rule of game dalam pertandingan sepakbola itu seperti apa tapi smua kembali lagu Undang-undang KUHP yang kita dakwakan ke para terdakwa," ungkap dia. 

Pihaknya tetap pada dakwaan yakni Pasal 359 dan atau  Pasal 360 ayat 1 dan 2 KUHP. Soal apakah tanggapan keberatan ini diterima atau tidak, pihaknya tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim. 

"Keberatan itu monggo ketua majelis hakim bersikap seperti apa. Tapi dari persidangan lalu ketua majelis hakim sudah menyatakan bahwa dicatat keberatan kami," pungkas dia. 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya