51 Ekor Burung Gagak Diselundupkan untuk Ritual Mistis

Burung Gagak dari Makassar mau dikirim ke Solo

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 51 ekor burung gagak diselundupkan di dalam 17 keranjang buah lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari pengakuan tersangka, burung tersebut digunakan untuk ritual mistis.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, penyelundupan itu dilakukan oleh pria bernama S pada Senin (24/3/2023) lalu. S merupakan seorang kurir yang diminta untuk mengirimkan burung gagak ke Solo tanpa membawa dokumen kesehatan hewan dan tidak melalui petugas karantina. 

"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per pengiriman, dia (tersangka) kurir saja," ujar Arief saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023). 

Dari 51 burung gagak yang diselundupkan, ada sebanyak 18 burung gagak yang mati. Sementara sisanya yakni 33 burung akan dikembalikan ke habitat asal di Sulawesi.

"Barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke Karantina. Pemiliknya (belum tertangkap) kita akan kordinasi dengan petugas karantina untuk pengembangan,” ungkap Arief.

Sementara itu, ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso mengatakan, pengungkapan itu dilakukan saat dirinya mendapat informasi adanya penyelundupan burung gagak dari Makassar. Setelah ditelusuri ternyata benar, ada sebanyak 51 burung gagak yang dibawa tanpa dilengkapi surat-surat.

“Sesuai informasi yang dimaksud. Pelaku kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah identifikasi, burung tersebut berjumlah 51 ekor, dimasukkan ke 17 keranjang buah. Gagak ini tidak dilindungi tapi ini satwa liar,” terangnya.

Dari informasi yang ia dapat, burung gagak tersebut digunakan untuk ritual mistis. "Ritual itu bukan dari pelaku, istilahnya kebiasaan dari teman-temannya," pungkasnya 

Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 88 huruf a dan c UU nomor 21 tahun 2019 tentangg karantina. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Modus Baru Curanmor di Surabaya, Pura-pura Cari Tempat Kos 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya