Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Selama Tiga Hari

Buruh juga akan demo setiap hari hingga sidang paripurna DPR

Jakarta, IDN Times - Puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional, sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta pada Minggu, 28 September 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI Andi Gani Nena (AGN), serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai  seperti Logam Elektronik dan Mesin (SP LEM). Termasuk aliansi serikat pekerja seperti Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi.

Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, dan direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020, serta diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi, yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Puan: DPR Sangat Hati-hati dan Transparan Bahas RUU Cipta Kerja

1. Sebanyak 5 juta buruh akan mogok nasional

Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Selama Tiga HariPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Iqbal menjelaskan, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi), dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten kota. Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen.

Kemudian perusahaan elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

2. RUU Cipta Kerja dipandang hanya menguntungkan kalangan pengusaha

Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Selama Tiga HariDemo Omnibus Law oleh buruh di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja, yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya, dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Iqbal.

3. Buruh akan unjuk rasa mulai 29 September

Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Selama Tiga HariDemo Omnibus Law oleh buruh di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Sebagai pramogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari, yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Selain itu, bersama dengan elemen lain, buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan pada 1 Oktober dan 8 Oktober 2020. Di Jakarta, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor gubernur atau DPRD setempat.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” ujar Iqbal.

4. Buruh juga akan unjuk rasa di sidang paripurna DPR RI

Tolak Omnibus Law, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Selama Tiga HariIDN Times/Anggun Puspitoningrum

Selain mogok nasional menghentikan proses produksi di tingkat pabrik, puluhan ribu buruh se-Jawa juga akan melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI selama berlangsungnya sidang paripurna pada 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajak elemen-elemen lain untuk bergabung dalam pemogokan umum ini. Faktanya mayoritas buruh menolak omnibus law.

Karena itu, kata dia, pihaknya optimis seruan mogok nasional ini akan diikuti hampir semua serikat pekerja di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan buruh yang tidak berserikat pun akan ikut melakukan pemogokan.

“Selain dari buruh, berbagai elemen juga siap untuk melakukan aksi bersama untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Tancap Gas! Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah Rampung Hampir 95 Persen

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya