Kasus Pernikahan Sedarah di Sulawesi, Hamil Hingga Diusir Orangtuanya

Menag: nikah sedarah gak baik untuk agama dan kesehatan

Denpasar, IDN Times - Masyarakat sedang digegerkan oleh kabar pernikahan sedarah di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Seorang pria asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, AS (32) menikahi adik bungsunya, berinisial FT (20).

AS dan FT berusaha menutupi agar pernikahan mereka tidak diketahui banyak orang. Mereka bahkan memilih menikah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (23/6).

Kasus ini terungkap setelah HE, istri AS, melaporkan suaminya tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7), atas dugaan perselingkuhan AS dan FT. HE mengetahui pernikahan suaminya dengan iparnya sendiri setelah mendapat kiriman foto dan video dari kerabatnya di Balikpapan.

Apa tanggapan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, soal kasus ini?

1. Pernikahan sedarah harus dihindari, tidak baik untuk agama dan kesehatan

Kasus Pernikahan Sedarah di Sulawesi, Hamil Hingga Diusir Orangtuanyatimesdelhi.com

Lukman Hakim mengatakan pernikahan sedarah harus dihindari. Bahkan pernikahan sedarah ini dilarang oleh agama dan kesehatan.

"Tentu itu adalah sesuatu yang harus kita hindari ya. Karena baik secara agama dan kesehatan sesuatu yang harus dihindari sama sekali," kata dia di Denpasar, Kamis (3/7) malam.

2. Peran orangtua penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya

Kasus Pernikahan Sedarah di Sulawesi, Hamil Hingga Diusir OrangtuanyaPixabay.com/JUrban

Ia berpesan, agar masyarakat memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang pernikahan sedarah, bahwa ada batasan-batasan atau larangan dalam pernikahan.

"Setiap kita khususnya para orangtua dan pemuka agama perlu memberikan pemahaman yang cukup pada anak-anak kita kepada generasi untuk memberikan penjelasan mana yang boleh dan tidak dalam perkawinan," katanya.

3. Dilaporkan Polisi

Kasus Pernikahan Sedarah di Sulawesi, Hamil Hingga Diusir Orangtuanyapixabay.com/3839153

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, membenarkan adanya laporan HE, istri sah AS, terhadap suaminya atas dugaan perselingkuhan dengan adik iparnya sendiri. HE membawa serta dua buku nikah ke Polres Bulukumba, sebagai bukti HE adalah istri sah AS.

HE mengaku telah mencurigai gelagat buruk suaminya yang sering pergi berduaan dengan adiknya sendiri. Berry menyebutkan pasal yang disangkakan adalah pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Memang benar kita menerima laporan perzinahan AS dengan saudara kandungnya sendiri, nanti penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) akan menyelidikinya, keberadaan keduanya informasinya masih di Kalimantan,” ujar Berry.

4. Diketahui hamil dan ditolak orangtuanya

Kasus Pernikahan Sedarah di Sulawesi, Hamil Hingga Diusir OrangtuanyaPixabay.com/Bgmfotografia

Dari informasi yang dihimpun, AS dan FT kawin lari, atau dalam istilah Bugis, Silariang ke Balikpapan, karena AS merasa malu atas kehamilan adiknya yang telah memasuki bulan keempat. Hal ini disebutkan HE di hadapan petugas SPKT Polres Bulukumba.

Pernikahan ini juga diketahui kedua orangtua dan kerabat dekat AS. Meski demikian, banyak keluarga besar AS yang tidak merestui pernikahan inses ini. Salah satu saudara AS, berinisial AM, mengakui tidak akan menemui kedua adiknya, karena telah membuat malu keluarga besarnya.

Kepala Desa Salemba Andi Agung, yang ikut mendampingi HE melapor ke Polres Bulukumba, mengungkapkan akibat pernikahan AS dan adik kandungnya, kedua orangtua dan saudaranya menyebutkan tidak mau menerima kedatangan AS dan adiknya, karena melanggar hukum agama Islam dan adat Bulukumba.

Dalam hukum adat Bugis, perbuatan yang melanggar adat akan diberi sanksi adat yang dikenal dengan istilah “Dipoppangi Tanah,” yang artinya diusir dari kampung halamannya.

“Kedua orangtuanya, saudara-saudara dan istrinya tidak mau menerima keduanya kembali ke Bulukumba, termasuk kembali ke Sulsel,” kata Andi Agung.

Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Gianyar Cambuk Istri Pakai Kabel Listrik

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya