Kasus Penipuan Tas Hermes, Medina Zein Dilimpahkan ke Kejari Perak

Ia dituding menggelapkan uang Rp1,4 miliar

Surabaya, IDN Times - Kasus penipuan penjualan tas Hermes palsu yang melibatkan selebritas Medina Susanti alias Medina Zein akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (26/10/2022). 

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polrestabes Surabaya. 

"Selain tersangka, kami menerima pelimpahan barang bukti berupa sembilan buah tas merek Hermes berbagai tipe yang diduga palsu," katanya seperti dikutip dari Antara. Kasus ini segera disidangkan. 

Kasus ini sendiri bermula saat seorang warga Surabaya bernama Uci Flowdea Sudjiati menerima penawaran tas Hermes dari Medina Zein pada tahun 2021 lalu. Tanpa pikir panjang ia pun memborong sebanyak sembilan buah tas. Total nilai pembelian tas tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

Belakangan diketahui bahwa tas yang dijual Media palsu. Hal ini terungkap setelah Uci mengeceknya langsung pada pihak Hermes International.

Ia kemudian menghubungi Medina Zein untuk membatalkan transaksi. Selain itu, Uci juga meminta pengembalian uang yang sudah ditransfernya. Namun, Medina berkelit dan tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Uci pun menempuh jalur hukum.

Medina pun dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tak cuma Uci, kasus penipuan tas branded yang dilakukan oleh Medina juga pernah menyasar beberapa artis lain seperti Zaskia Sungkar, Laudya Cynthia Bela, Citra Kirana, hingga Rachel Venya. Bahkan, Medina juga pernah tersandung kasus penipuan jual.beli mobil dengan korban Uya Kuya hingga Irwansyah.

Baca Juga: 5 Kabar Terkini Medina Zein, Dikabarkan Sedang Dirawat di RSJ

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya