Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Mengapa IMB terbit? Mengapa gak dibongkar?

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Anies menjawab berbagailah terkait polemik Reklamasi Teluk Jakarta yang kembali mencuat seiring terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau C atau Pantai Maju.

Simak selengkapnya:

1. Reklamasi dihentikan, mengapa IMB dikeluarkan?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada dua hal yang berbeda: Pertama reklamasi dan kedua pemanfataan lahan hasil reklamasi.

Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan, semua izin reklamasi telah dicabut.

Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu, faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB,
kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda.

Itulah janji kami sejak masa kampanye:

  1. Menghentikan reklamasi
  2. Memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Kami tetap konsisten melaksanakan janji itu.

2. Reklamasi ini program siapa?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaInstagram.com/AniesBaswedan

Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No 52 tahun 1995 dan dalam Perda No 8 tahun 1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.

3. Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau-pulau itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dahulu, ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang kita sebut tadi seakan terkubur. Efeknya Lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan, dahulu
pulau itu jadi areal tertutup, di mana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan
itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan
hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada. Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman.

Tidak ada lagi pantai ekslusif, tertutup dan terlarang untuk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut.

4. Bagaimana dengan lahan yang dikelola oleh pihak pengembang?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Area sebesar 35 persen itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalu melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur no 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut.

5. Apakah boleh membangun di pulau reklamasi berdasarkan Pergub PRK?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut.

Jika tidak ada pergub tersebut, tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat.

Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan
diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut.

6. Apa pelanggaran yang dilakukan pihak swasta?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Pada 2015, 2016, 2017, Pemprov  DKI sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli.

Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov DKI tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov DKI tidak bisa menertibkan pelanggar hukum.

Begitu kami mulai bertugas di DKI, saya tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itu tidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum, apalagi di hadapan yang besar, negara justru harus hadir lebih besar lagi. Lalu pada 2018, kami melakukan penyegelan.

Saya khusus hadir menyaksikan penyegelan dan sekaligus membuka kawasan tersebut. Saya tegaskan yang memang sudah menjadi ketentuan hukum bahwa kawasan itu milik pemprov, terbuka untuk publik dan tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi.

Apa yang terjadi? Ketegasan kita berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Mereka berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa ijin. Semua kegiatan di kawasan hasil reklamasi itu berhenti. Lahan itu terbuka untuk publik.

Jadi tanda segel itu kini ada wibawanya, negara kini dihormati, hukum ditaati. Itu yang berbeda dengan dulu, di mana segel diacuhkan, hukum disepelekan oleh pelanggar.

7. Lalu bagaimana sampai kemudian keluar IMB ?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kita lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan perda yang berlaku.

Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh pengadilan.

Baca Juga: Dua Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta akan Terhubung Jembatan 

8. Ada yang menyebut IMB dikeluarkan secara diam-diam, mengapa?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaInstagram.com/AniesBaswedan

Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka akan diterbitkan IMB. nama anda pun tidak kemudian diumumkan dll.

Jadi ini bukan diam-diam tapi memang prosedur administratif biasa. Justru anda yang sudah mendapatkan IMB-lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah anda.

Baca Juga: 7 Potret Terbaru Pulau Reklamasi Jakarta, Sudah Banyak Bangunan Loh!

9. Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Begini, ada sekitar seribu unit rumah yang telah mereka bangun tanpa IMB dan dibangun
pada periode 2015-2017, sebelum kami bertugas di DKI. Jadi masalah yang kami temui dan harus diselesaikan terkait dengan beberapa fakta:

  1. Ada Pergub 206/2016 tentang PRK
  2. Ada lahan kurang dari 5 persen yang telah dibuat bangunan rumah tinggal dengan berdasar pada Pergub tersebut
  3. Ada pelanggaran membangun tanpa IMB.

Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun.
Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum.

Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya karena pernah ada preseden seperti itu. Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum.

Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5 persen dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance.

Fakta berikutnya, masih ada lebih dari 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik. Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga, termasuk akan dibangun pelabuhan.

Baca Juga: Anies Buka Suara Soal Terbitnya IMB 932 Bangunan di Pulau Reklamasi

10. Apakah Gubernur DKI masih konsisten dengan janjinya untuk menghentikan reklamasi?

Ini Jawaban Lengkap Anies Baswedan Soal Reklamasi Teluk JakartaDok. IDN Times/Istimewa

Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu:

  1. Menghentikan reklamasi
  2. Untuk lahan yang sudah jadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Itu lah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta.

Baca Juga: Tiga Jam Berada di Pulau Reklamasi Jakarta, Begini Suasananya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya