Saksi Ahli ITE dari Diskominfo untuk Ahmad Dhani Cuma Duduk 15 Menit

Penasihat hukum tolak saksi ahli tersebut

Surabaya, IDN Times - Saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahmad Dhani, Selasa (19/3) hanya dapat memberikan kesaksaksiannya selama 15 menit. Hal ini dikarenakan tim penasihat hukum Ahmad Dhani menolak pemeriksaan saksi ahli tersebut.

1. Saksi ahli dari Diskominfo Jatim

Saksi Ahli ITE dari Diskominfo untuk Ahmad Dhani Cuma Duduk 15 MenitIDN Times/Fitria Madia

 

Saksi ahli ITE yang dihadirkan oleh JPU adalah Dendy Eka Puspawadi dari Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur. Awalnya Dendy memberikan kesaksian dengan lancar saat ditanyai oleh JPU. Ia menjawab sesuai dengan pengetahuannya sebagai saksi ahli ITE.

"Informasi elektronik adalah satu dari sekumpulan data baik foto, video, dan tulisannya secara elektronik," jawab Dendy saat ditanyai oleh JPU.

Baca Juga: Sidang Ahmad Dhani, Saksi Fakta Cabut Beberapa Keterangan BAP

2. Penasihat hukum ragukan keilmuan saksi ahli

Saksi Ahli ITE dari Diskominfo untuk Ahmad Dhani Cuma Duduk 15 MenitIDN Times/Fitria Madia

 

Namun ketika tiba giliran tim penasihat hukum untuk memberikan pertanyaan kepada saksi, mereka malah mempertanyakan kapasitasnya sebagai ahli ITE. Pasalnya berdasarkan riwayat pendidikannya, Dendy merupakan sarjana jurusan Kimia dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

"Bagaimana bisa seorang ahli kimia dijadikan saksi ahli ITE?" tanya ketua tim penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian. "Ahli memang pendidikannya Kimia tapi kita lihat dari jabatannya, ahli mengetahui tentang hal tersebut," jawab JPU.

3. Penasihat hukum tolak saksi ahli

Saksi Ahli ITE dari Diskominfo untuk Ahmad Dhani Cuma Duduk 15 MenitIDN Times/Fitria Madia

Rupanya tim penasihat hukum Dhani masih kekeuh untuk menolak keabsahan Dendy sebagai saksi ahli ITE atas kliennya. Pasalnya berdasarkan peraturan terbaru, Diskominfo berada di bawah Gubernur bukan lagi Kementerian Komunikasi dan Informasi sehingga sudah tidak memiliki pelimpahan kekuasaan atas saksi ahli ITE. Ditambah lagi, ahli belum mempunyai sertifikasi sebagai ahli ITE.

"Kami menolak saksi ahli ini Yang Mulia," ujar Aldwin. Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono pun menjawab "Kalau menolak kan berarti tidak ada pertanyaan. Ya sudah kan?"

4. Saksi ahli berikan keterangan hanya selama 15 menit

Saksi Ahli ITE dari Diskominfo untuk Ahmad Dhani Cuma Duduk 15 MenitIDN Times/Fitria Madia

 

Aldwin menuturkan bahwa pihaknya menolak kesaksian dari Dendy lantaran tak sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menyebut berdasarkan Bab Penjelasan Pasal 43 huruf J UU ITE saksi ahli harus memiliki keilmuan linier S1 dan S2 di bidang ITE.

"Ini ahli yang dihadirkan secara akademik S1 ahli kimia. Gak nyambung sama sekali. Sangat tidak dibenarkan," tutur Aldwin.

Dendy sebagai saksi ahli pun segera mengambil tasnya dan meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berada di ruang sidang hanya selama 15 menit.

Baca Juga: Sidang ke-10, Ahmad Dhani Pamer Jadi Sampul Utama Tabloid Media Umat

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya