Risma Jawab Tudingan Bupati Alor: Itu Bantuan Bencana Bukan PKH

PKH pun tak boleh disalurkan lewat pemerintah daerah

Surabaya, IDN Times - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini membela diri atas konfliknya dengan Bupati Alor, Amon Djobo. Ia menegaskan bahwa dirinya tak melakukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan. Pasalnya, bantuan yang diberikan merupakan bantuan kebencanaan yang bisa disalurkan ke pihak mana pun.

1. Bantuan yang diberikan Risma adalah bantuan bencana, bukan PKH

Risma Jawab Tudingan Bupati Alor: Itu Bantuan Bencana Bukan PKHMensos Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Risma mengatakan bahwa tuduhan Amon yang menjadi viral kepada dirinya terkait penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan) tidak benar. Alasan pertama, bantuan yang ia titipkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Alor adalah bantuan bencana, bukan PKH.

"Yang saya berikan ke Ketua DPRD itu bantuan bencana. Beda. Bantuan bencana itu lewat mana saja. Ada lewat Polres. Aku nyerahkan di Subang itu ke Koramil karena yang ada dia, dia dirikan dapur umum. Bantuan bencana bisa ke siapa saja, asal jelas tanda terimanya jelas, tanda penerimaan jelas," ujar Risma di Surabaya, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Bupati Alor Semprot Pegawai Kemensos, Begini Pembelaan Menteri Risma 

2. Bantuan bencana bisa disalurkan melalui siapa saja

Risma Jawab Tudingan Bupati Alor: Itu Bantuan Bencana Bukan PKHTri Rismaharini (Instagram.com/tri.rismaharini)

Lebih lanjut, Risma menjelaskan bahwa penitipan bantuan bencana melalui Ketua DPRD Alor itu juga melalui berbagai pertimbangan. Setelah bermacam kendala yang ia alami, Ketua DPRD Alor memberinya solusi dan bantuan. Selain itu, Risma mengklaim juga tak bisa menghubungi pejabat Alor lainnya.

"Saya sampaikan ke Presiden, Alor sudah dapat. Meskipun kami nggak mendarat, saking senengku. Bagiku yang penting warga gak kelaparan," tuturnya.

 

3. PKH tak boleh disalurkan lewat pemerintah daerah

Risma Jawab Tudingan Bupati Alor: Itu Bantuan Bencana Bukan PKHKegiatan Lebelisasi KPM PKH PPU (IDN Times/Dinsos PPU)

Risma juga menyalahkan pendapat Amon yang menyalahkan Risma karena tidak menyalurkan bantuan PKH melalui dirinya. Risma menegaskan bahwa PKH tidak bisa disalurkan melalui pemerintah daerah. Penerima PKH harus menerimanya secara langsung baik melalui transfer bank maupun kantor pos.

"PKH itu gak lewat daerah, gak lewat mana-mana. Dan kalau Bupatinya mau bagi, itu malah salah karena dari bank langsung ke penerima, langsung ke orangnya, tidak lewat siapa-siapa. Kalau Bupatinya bagi, pasti ada penyelewengan," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Bupati Alor Marah-marah, Risma: Anak Buah Saya Bertaruh Nyawa!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya