Perhatian! KA Lokal Daop 8 Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Saat akan naik kereta harus tunjukkan surat keterangan

Surabaya, IDN Times - Kereta Api Lokal di wilayah KAI Daop 8 Surabaya yang awalnya bisa diakses oleh berbagai pihak, kini terbatas untuk pekerja ektor esensial dan sektor kritikal. Syarat perjalanan pun ditambah dengan surat tugas atau surat keterangan mengenai pekerjaan calon penumpang tersebut.

1. Penumpang KA Lokal hanya dari sektor esensial dan kritikal

Perhatian! KA Lokal Daop 8 Hanya untuk Pekerja Esensial dan KritikalIlustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, keputusan pembatasan calon penumpang itu mulai berlaku untuk keberangkatan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Dengan demikian, KA Lokal hanya diperuntukkan untuk para pekerja yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujarnya, Sabtu (10/7/2021).

2. Wajib menunjukkan surat keterangan pekerjaan terkait

Perhatian! KA Lokal Daop 8 Hanya untuk Pekerja Esensial dan KritikalANTARA FOTO/Didik Suhartono

Luqman menerangkan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Di samping itu, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," terangnya.

Baca Juga: 12 Kereta Api di Madiun Dibatalkan, Uang Tiket Dikembalikan

3.Daftar KA Lokal yang beroperasi selama PPKM Darurat

Perhatian! KA Lokal Daop 8 Hanya untuk Pekerja Esensial dan KritikalSuasana jalur kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, KA Lokal yang beroperasi di Daop 8 Surabaya adalah :

KA Ekonomi Lokal : Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Sidoarjo (PP);
KRD : Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil (PP);
KRD : Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP);
KRD : Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya.

Baca Juga: Tuna Rungu, Perempuan Tertabrak Kereta Api di Wonokromo

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya