Pemkot Surabaya Blokir 270 Akses Kependudukan Pelanggar Prokes

Mereka belum membayar sanksi denda

Surabaya, IDN Times - Warga Kota Surabaya benar-benar harus memperhatikan peraturan protokol kesehatan di Kota Surabaya. Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya telah membuktikan bahwa mereka tak segan-segan memblokir kependudukan para pelanggar protokol kesehatan yang membandel. Hingga saat ini, telah ada sekitar 270 kependudukan yang diblokir akibat tak membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

1. Sekitar 1500 pelanggar protokol kesehatan terjaring

Pemkot Surabaya Blokir 270 Akses Kependudukan Pelanggar ProkesOperasi yustisi di Surabaya pada 16-17 September 2020. Istimewa

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya. Dalam kurun waktu 11-21 Januari 2021, lebih dari 1500 orang di Kota Surabaya yang tertangkap basah melanggar protokol kesehatan.

"Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melakukan pelanggaran mencapai 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600an. Di kecamatan, laporan terakhir itu juga pelanggar prokes sekitar rata-rata 300an," ujar Eddy, Jumat (22/1/2021).

2. Mayoritas tak bermasker

Pemkot Surabaya Blokir 270 Akses Kependudukan Pelanggar ProkesIlustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Eddy menjelaskan, terdapat berbagai macam protokol kesehatan yang dilanggar. Namun, mayoritas pelanggaran adalah tidak memakai masker. Pelanggaran tak memakai masker ini sering dijumpai di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker.

"Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," tuturnya.

3. Wajib membayar denda Rp150 ribu

Pemkot Surabaya Blokir 270 Akses Kependudukan Pelanggar ProkesIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dengan keluarnya Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021, para pelanggar protokol kesehatan ini pun dikenai sanksi denda yaitu sebesar Rp150 ribu. Petugas akan menyita KTP pelanggar dan harus ditebus dengan besaran denda yang dikenakan.

"Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya," ungkapnya.

4. Sebanyak 270 kependudukan diblokir akibat tak membayar denda

Pemkot Surabaya Blokir 270 Akses Kependudukan Pelanggar ProkesIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Hingga kini, telah ada sekitar 270 orang pelanggaran protokol kesehatan yang kependudukannya diblokir akibat tak kunjung membayar denda. 200 orang di antaranya merupakan hasil razia Satpol PP. Sementara sisanya dari tingkat kecamatan. Dengan diblokirnya kependudukan ini, mereka tidak bisa melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

"Untuk KTP luar, nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," tegas Eddy.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya