Pembawa Bendera HTI Cuma Dihukum 3 Minggu, Wiranto: Jangan Dikompori 

Serahkan semua kepada polisi

Surabaya, IDN Times - Banyak masyarakat menyayangkan ancaman hukuman bagi pembawa bendera HTI di Garut, Jawa Barat. Pasalnya, tersangka hanya dikenakan pasal 174 KHUP tentang pembuatan kegaduhan dengan ancaman hukuman tiga minggu penjara. Namun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Wiranto mengatakan bahwa publik tidak perlu memanas-manasi hal tersebut.

Sebelumnya, seorang bernama Uus Sukmana yang membawa bendera HTI saat acara peringatan Hari Santri Nasional menjadi tersangka. Ia  dijerat dengan pasal 174 KUHP setelah tertangkap dan mengaku bahwa bendera yang dibawa adalah bendera HTI. Bendera bertuliskan kalimat tauhid ini pun dibakar oleh Banser NU yang berujung pada aksi bela tauhid di berbagai daerah di Indonesia.

1. Serahkan proses hukum pada kepolisian

Pembawa Bendera HTI Cuma Dihukum 3 Minggu, Wiranto: Jangan Dikompori IDN Times/Fitria Madia

Hal ini ia sampaikan usai menjadi pembicara dalam Sosialisasi Inpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara di Hotel Utami, Senin (29/10). Wiranto meminta, agar membiarkan kasus tersebut diproses melalui hukum yang berlaku.

"Semua sudah diusahakan seadil-adilnya tapi jangan sampai punya interpretasi yang berbeda. Semua sudah diatur dalam prosedur hukum, percayakan di sana," ujarnya.

2. Wapres mengimbau untuk tenang

Pembawa Bendera HTI Cuma Dihukum 3 Minggu, Wiranto: Jangan Dikompori Dok. IDN Times/Istimewa

Ia menjelaskan bahwa berbagai tokoh agama sudah dikumpulkan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Dalam pertemuan tersebut, JK telah meminta berbagai pihak untuk dapat menahan diri dan mempercayakan proses hukum pada aparat yang berwenang.

"Ada penyesalan, ada yang meminta maaf. Jangan dikompor-kompori lagi dengan yang lain-lain. Masih banyak urusan lain yang harus kita selesaikan bersama," jelas Wiranto.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid di Garut

3. Memang terjadi kontroversi

Pembawa Bendera HTI Cuma Dihukum 3 Minggu, Wiranto: Jangan Dikompori IDN Times/Fitria Madia

Namun Wiranto mengaku bahwa memang jumlah hukuman tersebut banyak menuai kontroversi. Tapi baginya yang terpenting saat ini adalah menjaga kondusifitas dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.

"Memang ada Pro dan Kontra. Tanya Polisi. Jangan tanya saya. Yang mengadilikan kepolisian bukan saya. Tanya sana saja pasti ada sebab dan argumentasinya," pungkas Wiranto.

Baca Juga: Pengibaran Bendera Diduga HTI, Wiranto Sebut Duakan Merah Putih

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya