Pelaku Pembuangan Bayi di Tenggilis Rupanya Ibu Kandung Korban

Teganya teganya teganya

Surabaya, IDN Times - Masyarakat sempat dibuat geger atas penemuan seorang mayat bayi laki-laki di atas kandang ayam Jalan Tenggilis pada Jumat (14/9). Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembuang bayi itu adalah ibu kandung korban.

Mengapa seorang ibu tega membuang bayinya? 

1. Anak hasil hubungan seks pranikah

Pelaku Pembuangan Bayi di Tenggilis Rupanya Ibu Kandung KorbanIlustrasi (pexels.com/Rawpixel.com)

Ibu keji tersebut bernama Suci (25). Ia mengaku terpaksa membunuh anaknya tersebut setelah ia melahirkan. 

Suci menyembunyikan kehamilannya dari semua orang lantaran merupakan buah dari hubungan pranikah. Dia melahirkan secara mandiri di kamar mandi setelah merasakan mulas. 

Suci kemudian membekap hidung dan mulut bayi tersebut menggunakan tangan hingga 15 menit. "Melahirkannya itu hari Kamis (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB," terang Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, AKP Puguh Sudaryono ketika Dihubungi IDN Times, Sabtu (22/9).

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Polrestabes Surabaya Ungkap 275 Kasus Kejahatan

2. Sempat dimandikan dan dipotong tali pusar

Pelaku Pembuangan Bayi di Tenggilis Rupanya Ibu Kandung KorbanIlustrasi (Pixabay)

Usai melahirkan, Suci sempat memandikan bayinya yang berlumuran darah. Ia juga memotong tali pusar bayinya tersebut menggunakan gunting di rumahnya. 

Namun, karena bekapan Suci, bayi kehabisan nafas hingga meninggal. "Dari hasil visum juga itu penyebab kematiannya," lanjut Puguh.

3. Dibuang di belakang rumah

Pelaku Pembuangan Bayi di Tenggilis Rupanya Ibu Kandung KorbanIstimewa

Menyadari bayinya sudah meninggal, Suci membungkus bayinya dengan tas plastik berwarna hitam. Lalu ia menaruh plastik hitam tersebut di atas kandang ayam sekitar pukul 00.00 WIB, Jumat (14/9). 

Plastik tersebut kemudian ditemukan oleh sang pemilik kandang, Agus Rahmat sekitar pukul 07.00 WIB. "Semua yang dilakukan itu inisiatif Suci tanpa saran dari pacarnya," kata Puguh,

Dari perbuatan kejinya tersebut, Suci terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 341 KUHP. 

Baca Juga: Beri Makan Ayam, Pria Ini Malah Temukan Mayat Bayi dalam Plastik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya