PBB Minta Status Tersangka Veronica Dicabut, Polisi Tak Menggubris

Tetap akan lanjutkan proses hukum

Surabaya, IDN Times - Nama Veronica Koman menjadi sorotan dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan hoaks terkait isu Papua. Pakar HAM independen melalui badan HAM PBB untuk kawasan Asia (OHCHR Asia) mengingatkan Indonesia agar melindungi hak Veronica sebagai manusia.

Dalam rilis resminya, OHCHR Asia menulis: "melindungi hak seluruh masyarakat untuk melakukan protes damai, memastikan terbukanya akses internet serta menjamin hak pembela HAM Veronika Koman dan lainnya yang melaporkan tentang protes di Papua dan Papua Barat."

Kendati sudah ada peringatan dari badan HAM PBB, polisi tak menggubris dengan tetap memasukkan nama Veronica ke dalam daftar buronan internasional.

1. Polda Jatim tak gubris permintaan PBB

PBB Minta Status Tersangka Veronica Dicabut, Polisi Tak MenggubrisIDN Times/Fitria Madia

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan Veronica Koman untuk meminta bantuan kepada siapa pun.  Termasuk dari PBB.

Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya tidak bisa menanggapi itu. Silakan saja yang bersangkutan mau berkomunikasi dengan siapapun," terang Luki saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Jumat (20/9).

2. Indonesia punya kedaulatan hukum sendiri

PBB Minta Status Tersangka Veronica Dicabut, Polisi Tak MenggubrisIDN Times/Fitria Madia

Luki menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kedaulatan sendiri. Meski badan HAM PBB mempermasalahkan status tersangka Veronica, Polri tetap berwewenang untuk melanjutkan proses hukum.

"Bahwa di Indonesia, kita punya kedaulatan. Di mana kita (adalah) negara hukum. Siapapun orang yang melanggar hukum di Indonesia, hukum harus ditegakkan," tegas jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Masukkan Nama Veronica Koman dalam DPO

3. PBB minta status tersangka Veronica dicabut

PBB Minta Status Tersangka Veronica Dicabut, Polisi Tak MenggubrisIDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Pakar HAM independen melalui badan HAM PBB untuk kawasan Asia (OHCHR Asia) mengeluarkan rilis resmi dalam situsnya. Mereka meminta status tersangka yang disandang oleh Veronica bisa dicabut.

"Kami menyambut baik langkah pemerintah terhadap insiden rasis, tapi kami mendorong agar pemerintah mengambil tindakan segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi serta mencabut semua tuduhan terhadapnya agar ia bisa terus melaporkan situasi HAM di Indonesia secara mandiri."

Baca Juga: Veronica Koman Resmi Jadi DPO, Ini Arti Red Notice Interpol

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya