Pasien COVID-19 Sembuh Cukup Satu Kali Swab, Kemenkes Siapkan Revisi

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini begitu serius ingin mengubah regulasi agar pasien bisa dinyatakan sembuh dari COVID-19 cukup dengan satu kali hasil tes swab PCR negatif. Bahkan, Risma sudah membicarakan hal ini dengan Kementerian Kesehatan.
1. Risma sudah berkoordinasi dengan Menkes
Risma mengatakan, dia sudah membicarakan hal ini dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus. Menurut Risma, Terawan juga memiliki pemikiran yang sama dan menyiapkan peraturan baru untuk itu. Sehingga, Risma pun merasa tidak melanggar peraturan sebelumnya yang mengharuskan tes swab sebanyak dua kali negatif agar pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19.
"Yang minta dari kementerian yang satu kali swab negatif. Bu Feny (Kepala Dinas Kesehatan Surabaya) sendiri yang kemarin saya minta menghadap pak menkes (Terawan) waktu di sini. Ndak (melanggar). Ndak. Ora. Sudah," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Rabu (1/7).
2. Kemenkes siapkan revisi peraturan kriteria pasien sembuh COVID-19
Staf Khusus Menkes Bidang Peningkatan Pelayanan, Alexander Kaliaga Ginting yang juga hadir di kesempatan tersebut menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan revisi peraturan terkait kategori kesembuhan pasien COVID-19. Selain itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga sudah memperbarui kriteria yang sama.
"Ini akan direvisi dan sesuai pedoman WHO. Ini revisi kelima akan kami launching bulan ini juga, jadi nanti yang tidak bergejala dan ringan ada di rumah sakit. Jadi yang dirawat adalah yang bergejala," sebut Alexander.
Baca Juga: Risma Serahkan Bantuan APD ke FK Unair, untuk Nakes RSUA dan PPDS
3. Rumah sakit sering penuh untuk menunggu pasien dua kali swab
Revisi ini diputuskan berdasarkan keluhan di lapangan. Pasien harus menunggu lebih lama di rumah sakit padahal sudah tidak bergejala klinis demi menunggu hasil tes swab PCR kedua. Akibatnya, rumah sakit menjadi penuh lebih lama dan pasien baru akan kesulitan mendapatkan perawatan.
"Beban pemerintah semakin tinggi, yang kedua rumah sakit jadi penuh karena banyak yang seharusnya dirawat seharusnya gak perlu dirawat lagi. Dan ini terjadi akibat aturan main kita dua kali swab negatif baru boleh pulang," jelasnya.
4. Tahap finalisasi revisi
Berdasarkan penjelasan WHO, bahwa meski pasien baru satu kali negatif dan bisa saja positif pada kemudian hari, namun kekuatan infeksi dari virus tersebut akan melemah. Sehingga, potensi menularkan dan tingkat kesakitan gejalanya akan menurun drastis.
"Secara medis kan ini virus replikasi, bukan membelah. Bisa spreading-nya banyak, tapi karena dia replikasi seperti mesin fotokopi. Kalau difotokopi lalu difotokopi lagi, makin lama makin burem kan? Nah virus itu juga kami harapkan virulensinya makin rendah," paparnya.
Untuk itu, Kemenkes sedang menyiapkan peraturan baru agar bisa digunakan oleh pemerintah dan rumah sakit.
"Revisinya sudah tahap akhir. Kami harus sosilasisasi dan diseminasi dulu baru nanti akan ditetapkan sebagai putusan," pungkasnya.
Baca Juga: Risma Sulit Menghubungi Dr. Soetomo, Dirut: Kan Sudah Meninggal