Lebih Rendah dari Muncikarinya, VA Dituntut 6 Bulan Penjara

3 muncikarinya lebih dulu bebas setelah divonis

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus prostitusi online berinisial VA akhirnya mendapatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya. Ia dituntut enam bulan penjara oleh para JPU, Senin (17/6). Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan tiga muncikari VA sebelumnya.

1. VA dituntut enam bulan penjara

Lebih Rendah dari Muncikarinya, VA Dituntut 6 Bulan PenjaraIDN Times/Fitria Madia

Sidang pembacaan tuntutan VA berlangsung tertutup di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Masih menggunakan rompi tahanan Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng), VA memasuki ruang sidang bersama jaksa dan kuasa hukumnya. Usai sidang, jaksa mengatakan pihaknya menuntut VA dengan hukuman enam bulan penjara.

"Enam bulan. Gak ada denda-dendaan," ujar JPU Farida Hariani singkat seusai persidangan.

Baca Juga: Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran Hidup

2. Dituntut enam bulan penjara, VA akan ajukan pledoi

Lebih Rendah dari Muncikarinya, VA Dituntut 6 Bulan PenjaraIDN Times/Fitria Madia

Mendapatkan tuntutan enam bulan, kuasa hukum VA memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan kepada Majelis Hakim. Kuasa hukum VA, Abdul Malik, mengajukan pledoi sesegera mungkin.

"Mudah-mudahan nanti hari Kamis tanggal 20. Kita akan buat pledoi dan terapkan semua. Mudah-mudahan Majelis Hakim istikharahlah," tutur Malik.

3. Berharap hakim akan adil

Lebih Rendah dari Muncikarinya, VA Dituntut 6 Bulan PenjaraIDN Times/Fitria Madia

Malik menjelaskan pihaknya mengajukan pledoi karena merasa JPU telah mengabaikan fakta persidangan. Ia ingin Majelis Hakim tersegarkan kembali dengan fakta-fakta, baik dari saksi fakta maupun dari saksi ahli yang telah disampaikan di dalam persidangan.

"Karena fakta persidangan gak ada. Rian Subroto tak ada. Banyak di BAP yang tidak dihadirkan oleh polisi," imbuhnya.

4. Tuntutan lebih rendah dari muncikari

Lebih Rendah dari Muncikarinya, VA Dituntut 6 Bulan PenjaraIDN Times/Fitria Madia

Atas tuntutan ini, VA akan menerima putusannya dari Majelis Hakim pada Senin (24/6). Ia akan menyusul ketiga muncikarinya yang telah bebas. Sebelumnya, ketiga muncikari VA mendapatkan tuntutan sebanyak tujuh bulan penjara. Kemudian, mereka diputuskan bersalah dan diberi vonis selama lima bulan penjara.

Baca Juga: Lebaran Keluar Rutan, Muncikari VA Kangen Nyekar Makam Orang Tua

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya