Kuasa Hukum Anggap Saksi Ahli Tidak Kompeten dan Janggal

Karena keahliannya bukan di bidang linguistik forensik

Surabaya, IDN Times - Keberadaan saksi ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ketujuh terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani dipertanyakan oleh tim kuasa hukum. Mereka menuding saksi ahli tidak kompeten.

1. Saksi ahli bahasa bukan ahli linguistik forensik

Kuasa Hukum Anggap Saksi Ahli Tidak Kompeten dan JanggalIDN Times/Fitria Madia

 

Ketua tim kuasa hukum, Aldwin Rahardian mempertanyakan kompetensi yang dimiliki oleh sang saksi, Andik Yulianto dari Universitas Negeri Surabaya. Pasalnya Andik merupakan ahli bahasa bidang analisis wacana bukannya bidang linguistik forensik.

Aldwin menanyakan kepada Andik apakah ia merupakan ahli linguistik forensik atau bukan. "Kalau ahli bahasa ini ahli forensik linguistik bukan?" dan dijawab oleh Andik "Kalau yang saya dalami di analisis wacana itu maka forensik merupakan bagian dari analisis."

Lalu Aldwin menegaskan apakah Andik merupakan ahli linguistik forensik atau bukan. "Jadi ahli bukan sebagai ahli forensik linguistik?" yang dijawab dengan tegas oleh Andik "Bukan."

"Seharusnya yang dihadirkan khusus bahasa pidana atau forensik linguistik. Menurut kami tidak kompeten karena tidak dapat menjelaskan bahasa dengan konstruksi pidana," ujar Aldwin seusai persidangan, Selasa (12/3).

2. Kuasa hukum menilai saksi ahli tidak sesuai dengan sidang

Kuasa Hukum Anggap Saksi Ahli Tidak Kompeten dan JanggalIDN Times/Fitria Madia

 

Meski linguistik forensik merupakan ilmu terapan dari analisis wacana, namun Aldwin menilai saksi ahli yang dihadirkan seharusnya berfokus pada bidang tersebut. Hal ini berkaitan dengan pengaitan bahasa dan konteks hukum yang dibahas.

"Contohnya seperti Andika Bahari. Itu kan jelas ahli forensik linguistik. Tapi kalau ini bukan. Jadi sebetulnya kurang kompeten," ungkapnya.

3. Tanggal surat tugas dan pemeriksaan tidak sesuai

Kuasa Hukum Anggap Saksi Ahli Tidak Kompeten dan JanggalIDN Times/Fitria Madia

 

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas saksi ahli saat memberikan keterangan dalam penyidikan kepolisian. Pasalnya, pemeriksaan dikepolisian dilaksanakan pada tanggal 18 September sedangkan surat permohonan tugas ke Rektor Unesa baru dilayangkan tanggal 20 September.

"Kalau itu saya lupa. Tapi waktu pemeriksaan saya bawa surat tugas. Untul detil tanggal-tanggal jujur saya lupa," ungkap Andik.

Baca Juga: Awasi Adanya Pelanggaran, Sidang Ahmad Dhani Dihadiri Bawaslu

4. JPU tidak mempermasalahkan tanggal

Kuasa Hukum Anggap Saksi Ahli Tidak Kompeten dan JanggalPinterest

 

Namun ketua Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hary Basuki tetap mempercayai Andik sebagai saksi ahli yang kompeten. Terkait permasalahan tanggal surat, baginya hal tersebut hanyalah kesalahan pencatanan.

"Mungkin ada kesalahan human error pencatatan, kita hadirkan penyidikan tersebut melaui verbal. Yang pastinya seorang ahli penyidik pun siapapun dia hadir pasti dengan surat tugas. Karena ini masalah keahlian," tegasnya.

5. Sidang dilanjutkan hari Kamis

Kuasa Hukum Anggap Saksi Ahli Tidak Kompeten dan JanggalIDN Times/Fitria Madia

 

Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda mendengarkan saksi ahli pidana dan saksi ahli ITE. JPU Winarko mengatakan bahwa dua saksi fakta lain yang belum menghadiri persidangan juga akan coba dipanggil. Sementara itu kuasa hukum juga menyiapkan dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan ahli undang-undang ITE.

Baca Juga: Hujan Interupsi, Sidang Ketujuh Ahmad Dhani Berlangsung Panas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya