Jaksa Gadungan Ngutang di Hotel, Ternyata Penipu CPNS Juga

Ia raup untung higga ratusan juta rupiah

Surabaya, IDN Times - Kedok jaksa gadungan di Kota Surabaya terbongkar. Setelah dipolisikan karena menunggak pembayaran hotel, ternyata akal muslihat lain dari jaksa gadungan ini terbongkar. Dengan identitas palsunya sebagai seorang jaksa, ia juga menipu para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

1. Pernah menjadi pegawai honorer di Kejari Pontianak

Jaksa Gadungan Ngutang di Hotel, Ternyata Penipu CPNS JugaRilis jaksa gadungan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021). Dokumentasi Istimewa

Jaksa gadungan tersebut adalah Abdussomad (39). Ternyata, ia adalah mantan pegawai honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat. Berbekal pengetahuannya selama menjadi pegawai, ia kemudian menjadi penipu dengan berpura-pura menjadi jaksa di Kejari Surabaya.

"Pada tahun 2015 Tersangka Ke Surabaya bersama istri dan anaknya, selanjutnya saat di Surabaya, tersangka dengan menggunakan aribut pakaian dinas resmi kejaksaan dan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat (5/3/2021).

2. Menipu para pelamar CPNS

Jaksa Gadungan Ngutang di Hotel, Ternyata Penipu CPNS JugaRilis jaksa gadungan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021). Dokumentasi Istimewa

Ia pun menyalahgunakan atribut tersebut dan mengaku sebagai jaksa. Ia kemudian membuka jasa "orang dalam" yang mengklaim bisa meloloskan para CPNS ke Kemetrian Hukum dan HAM dan Pegawai Kejaksaan. Dari praktik itu, ia sudah mengantongi keuntungan hingga Rp625 juta.

"Setelah Korban menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekekning tersangka, tentu saja para korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos," lanjut Oki.

Baca Juga: Polda Jatim Teruskan LP Kasus Penipuan Alimama ke Bareskrim Polri

3. Menunggak sewa hotel saat kabur

Jaksa Gadungan Ngutang di Hotel, Ternyata Penipu CPNS JugaRilis jaksa gadungan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021). Dokumentasi Istimewa

Akhirnya, para korban penipuan tersebut pun mengejar-ngejar Abdussomad. Penipu itu melarikan diri dengan cara menginap di hotel bersama keluarganya. Namun, selama menginap di hotel tersebut, ia tidak membayar dan malah mengancam pemilik hotel. Ia menggunakan identitas palsunya sebagai jaksa untuk mengancam pihak hotel.

"Sebelum penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik berkoordinasi terlebih dahulu dengan Instansi Kejaksaan Negeri Surabaya dan kemudian tersangka ditangkap pada Selasa (2/3/2021) di salah satu hotel di Surabaya Pada saat tersangka menginap di hotel tersebut," tutup Oki.

Baca Juga: Ngaku Jadi Jaksa, Penipu Nunggak Sewa Hotel Hingga Rp42 Juta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya