Dicari Banyak Pemantau Pemilu 2019, Bawaslu Jatim Buka Pendaftaran

Dari pada nyinyir yuk daftar Pemantau Pemilu aja

Surabaya, IDN Times - Bagi lembaga atau organisasi yang ingin berpartisipasi aktif dalam gelaran Pemilu 2019 dapat turut serta menjadi Pemantau Pemilu. Tapi, menurut Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Khunaifi, sampai saat ini belum ada satu lembaga yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu.

Baca Juga: Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Adukan Hoaks Ratna Sarumpaet ke Bawaslu

1. Belum ada Pemantau Pemilu di Jatim

Dicari Banyak Pemantau Pemilu 2019, Bawaslu Jatim Buka PendaftaranDok. IDN Times/Istinewa

Aang menjelaskan, Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat,  
badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri. Bisa juga berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

"Tadi pagi saya baru menggelar sosialisasi kepada lembaga-lembaga dan organisasi kepemudaan terkait Pemantau Pemilu ini. Semoga ada yang segera mendaftarkan diri," ujar Aang ketika ditemui di kantornya, Selasa (9/10).

2. Pemantau Pemilu terbagi dalam beberapa level

Dicari Banyak Pemantau Pemilu 2019, Bawaslu Jatim Buka PendaftaranIDN Times/Fitria Madia

Aang menjelaskan, Pemantau Pemilu 2019 kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Apabila pada gelaran Pilpres atau Pilgub lalu, pemberi akreditasi adalah KPU, kini akreditasi Pemantau Pemilu akan diberikan oleh Bawaslu.

Pemantau Pemilu berakreditasi perlu dimiliki oleh lembaga yang ingin berpartisipasi dalam proses Pemilu. Partisipasi dalam proses pemilu dimulai sejak pendaftaran hingga pemungutan suara agar mendapat legalitas dan perlindungan hukum. 

"Ada beberapa level pemantau yang bisa menjadi wilayah pemantauan bagi masyarakat sipil yang tergabung di organisasi yaitu Pemantau Nasional, Pemantau Provinsi, dan Pemantau Kabupaten/Kota," jelasnya.

3. Terdapat beberapa syarat untuk mendaftar

Dicari Banyak Pemantau Pemilu 2019, Bawaslu Jatim Buka PendaftaranDok. IDN Times/Istimewa

Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu, kata Aang, organisasi atau lembaga tersebut harus terdaftar dalam Bakesbangpol dan pemerintah daerah. Selain itu, organisasi harus bersifat independen baik dari sikap politik maupun dari sumber dana.

"Itu syarat utama lembaga tersebut untuk mendaftar. Apabila sudah memenuhi silahkan mendaftar ke Bawaslu Provinsi kalau mau wilayah provinsi atau ke Bawaslu Kabupaten/Kota kalau mau wilayah kota. Nanti yang mengeluarkan sertifikat akreditasi tetap Bawaslu RI," paparnya.

Baca Juga: Bawaslu Tanggapi Video Bupati Pesisir Selatan Beri Bantuan dari Jokowi

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya