Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang Merdeka

Ia mempertanyakan penahanan terhadap dirinya

Surabaya, IDN Times - Ahmad Dhani, terdakwa kasus pencemaran nama baik di Surabaya merasa keberatan atas penahanan dirinya di Rumah Tahanan Medaeng Kelas 1 Surabaya. Ketua tim kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan bahwa Dhani tak seharusnya diperlakukan sebagai tahanan di sini.

1. Dhani disebut orang merdeka di Surabaya

Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang MerdekaIDN Times/Fitria Madia

Aldwin menuturkan hal tersebut seusai menjalani persidangan kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Menurutnya, Dhani bukan berstatus sebagai tahanan di Surabaya.

"Beliau sebagai orang merdeka untuk perkara ini. Beliau ditahan untuk penetapan perkara yang di Jakarta, jadi Jaksa Surabaya meminjam mas Dhani untuk perkara di Surabaya. Jadi di sini merdeka," ujarnya berapi-api.

2. Menolak memakai rompi tahanan

Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang MerdekaIDN Times/Fitria Madia

 

Tim kuasa hukum berserta terdakwa juga menolak saat diminta mengenalan rompi tahanan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bagi mereka, terdakwa bukan tahanan di sini dan tidak harus mengenakan rompi.

"Maka harus tahu, kenapa tadi Kejati bilang Mas Dhani harus pakai rompi tahanan. Oh tidak karena dia itu bukan tahanan di sini," tegasnya.

3. Kejati dituding ngawur

Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang MerdekaIDN Times/Fitria Madia

Aldwin juga menuding bahwa Kejati ngawur saat memerintahkan Kejari memberikan rompi tahanan kepada Ahmad Dhani. Ia menuturkan bahwa Dhani hanyalah titipan di Jatim.

"Nomor perkaranya juga bukan nomor perkara di Jakarta. Jadi dia sebagai orang merdeka di sini, hanya dititipkan saja. Sehingga kita protes keras. Tidak boleh disuruh pakai rompi tahanan. Ngawur itu!" ungkapnya.

4. Proses hukum di Jakarta sedang upaya penangguhan

Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang MerdekaIDN Times/Fitria Madia

Proses upaya pengajuan penangguhan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadikan alasan bahwa Dani tak seharusnya ditahan di Surabaya

"Upaya hukum, untuk perkara di Jakarta, disampaikan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi oleh kuasa hukum yang berperkara di Jakarta,. Sehingga akan berdampak ketika itu dikabulkan, otomatis di sini tidak harus dititipkan di Medaeng. Ini berkaitan," tuturnya.

Baca Juga: Di Rutan Klas 1 Surabaya, Dhani Suka Makan Lontong Balap dan Nasgor

5. Dhani berteriak-teriak keberatan

Dhani Tolak Pakai Rompi Tahanan, Pengacara: Dia Orang MerdekaIDN Times/Fitria Madia

 

Selain itu, Ahmad Dhani sendiri juga merasa keberatan atas status dirinya yang seolah-olah dianggap sebagai terpidana. Beberapa kali Dhani berteriak bahwa ia tak seharusnya ditahan.

"Saya tidak sedang menjalani vonis saya ditahan selama 30 hari tanpa sebabnya apa saya gak tahu. Saya ditahan oleh PN Jakarta yang saya gatau penyebabnya kenapa, oleh karena itu media harus bertanya. Karena penetapannya saya ditahan 30 hari saya tidak sedang menjalani vonis. Saya tidak tahu sebabnya kenapa," teriak Dhani saat memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ajukan 5 Keberatan Atas Dakwaan, Berikut Rinciannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya