Gaduh Soal Presiden Dimakzulkan, Ini Alur Pemakzulan Menurut UUD 1945

Harus melalui proses yang panjang hingga dapat memakzulkan

Jakarta, IDN Times - Wacana pemakzulan presiden ramai diperbincangkan publik usai kasus teror terhadap penyelenggara diskusi di UGM yang bertema pemakzulan. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memberikan penjelasan mengenai alur pemakzulan (impeachment) seorang presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dia menjelaskan, alur pemakzulan di mulai dari forum di DPR yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu disahkan setelah mendapatkan persetujuan oleh MPR. Menurut Denny, sangat sulit memakzulkan seorang presiden di Indonesia yang menganut sistem presidensial.

Dia menyebut ada perbedaan mekanisme pemberhentian presiden setelah amandemen ketiga UUD 1945 yang dahulu dinilainya bersifat politis, misalnya melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sementara dalam UUD 1945 saat ini, pemecatan kepada presiden bisa terjadi apabila terlibat pelanggaran hukum dan tindak korupsi yang terbukti dilakukan oleh seorang presiden.

1. Proses pemakzulan dimulai di DPR dengan persetujuan dari 2/3 anggota keseluruhan

Gaduh Soal Presiden Dimakzulkan, Ini Alur Pemakzulan Menurut UUD 1945Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Proses pemakzulan dimulai dari DPR melalui proses hak angket hingga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses ini saja, kata dia, sudah sangat sulit dilanjutkan mengingat kekuatan koalisi partai pemerintah yang sangat besar di lembaga legislatif.

Dalam Pasal 7B Ayat 3 menjelaskan, syarat forum permintaan DPR ke MK harus dengan dukungan dan kehadiran anggota sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang ada di parlemen.

“Kalau kita menghitung sekarang kekuatan koalisi Presiden Jokowi, maka dengan opisisi yang tinggal PKS dan Demokrat bisa kita duga hitung-hitungannya ditolak DPR. Maka baru pada tahap pertama saja sudah presiden aman,” kata Denny dalam sebuah diskusi daring dengan tema Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden Era Pandemik COVID-19, Senin (1/6).

Baca Juga: Din Syamsuddin Jelaskan Syarat Pemakzulan Pemimpin dalam Politik Islam

2. Jika forum di DPR disetujui, pembahasan akan berlanjut di MK

Gaduh Soal Presiden Dimakzulkan, Ini Alur Pemakzulan Menurut UUD 1945Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Seandainya DPR menyetujui untuk melakukan pembahasan di MK, belum tentu pemkazulan langsung diloloskan. Denny mengatakan ada kemungkinan dalam tahapan ini, pendapat DPR didengarkan atau bahkan ditolak.

“Kemudian ada sidang lagi walaupun MK bilang presiden melakukan tindak pidana sesuai impeachment, belum tentu presiden diberhentikan. Bisa saja di MK dianulir dengan pemberhentian secara poltiis di MPR,” ujarnya.

3. MPR menjadi lembaga penentu pemakzulan kepada presiden

Gaduh Soal Presiden Dimakzulkan, Ini Alur Pemakzulan Menurut UUD 1945Ketua MPR Bambang Soesatyo (IDN Times/Santi Dewi)

Mantan wakil menteri hukum dan ham ini mengatakan, proses pemakzulan seorang presiden di MPR kerap menjadi perdebatan karena banyak terdapat unsur politis. Pembahasan di tingkat MPR lebih sulit karena membutuhkan sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari total keseluruhan anggota MPR.

“Syaratnya lebih sulit dibanding di DPR. Pada tahap pertama saja di DPR dengan koalisi besar Jokowi sudah aman untuk melanjutkan pemerintahan kecuali ada perbedaan peta politik,” tuturnya.

“Seharusnya keputusan di MK itu yang final, tidak diubah lagi secara politis karena telah melalui perdebatan panjang (di DPR),” katanya menegaskan.

Baca Juga: Denny Indrayana: Sulit Lakukan Pemakzulan pada Sistem Presidensial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya