Awasi Kampanye Virtual Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng Kominfo

Jika ada konten melanggar, Kominfo akan segera menghapusnya

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, kampanye Pilkada Serentak 2020 akan lebih banyak dilakukan secara virtual atau daring oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Hal itu sebagai bentuk penyesuaian paslon karena Pilkada 2020 digelar saat pandemik COVID-19. Kampanye secara daring juga dapat meminimalisir penularan virus corona karena tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

1. Bawaslu, KPU, dan Kominfo awasi kampanye daring paslon Pilkada 2020

Awasi Kampanye Virtual Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng KominfoIDN Times/Helmi Shemi

Oleh sebab itu, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkuat koordinasi pengawasan konten kampanye Pilkada 2020 di internet.

"Kalau kita melihat dalam PKPU 13/2020 yang telah dikeluarkan KPU mengutamakan kampanye secara daring. Apabila kampanye tidak bisa secara daring maka akan dilakukan pertemuan terbatas," kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

2. Bawaslu siap menerima laporan masyarakat jika terjadi kecurangan kampanye secara daring oleh paslon

Awasi Kampanye Virtual Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng KominfoKonpers Bawaslu terkait laporan hasil pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 (Dok. Humas Bawaslu)

Dia menjelaskan, Bawaslu dalam mengawasi konten Pilkada di internet, baik yang dilakukan pasangan calon, tim sukses, atau yang lainnya, berasal dari tiga sumber yaitu laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan masukan Kominfo.

"Harus kami akui usulan atau masukan dari Kominfo ini yang paling banyak kami review (saat Pemilu 2019) sebelum diserahkan ke platform atau Kominfo," ujarnya.

Fritz mengungkapkan, ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu. Pertama yaitu form A online seperti form pengawasan hasil temuan di lapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua, dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.

"Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apa pun yang terjadi, termasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," tuturnya.

3. Kominfo akan menghapus konten paslon jika dianggap melanggar aturan kampanye

Awasi Kampanye Virtual Paslon Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng KominfoIDN Times/Shemi

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan atau yang akrab disapa Semmy menyebutkan, setiap laporan yang diterima Kominfo akan diverifikasi bersama Bawaslu.

Bawaslu, KPU, dan Kominfo telah menyepakati Nota Kesepakatan Aksi Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, pada Senin (28/9/2020).

“Kalau laporan (pelanggaran) berupa konten langkahnya adalah take down, tetapi jika berupa website langsung kita blokir," dia menegaskan.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya