Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara 

Pemkot Malang tak akan beri bantuan hukum   

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH yang tertangkap menggunakan narkoba. AH yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya. 

Hal itu dilakukan agar ia bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya. Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji dalam konferensi pers di Balai Kota Malang, Selasa (30/3/2021). 

Baca Juga: Terciduk! Polisi Tangkap 4 Pengguna Narkoba di Bar Tangerang

1. Posisi pimpinan sementara diisi pelaksana tugas

Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara Giat rilis ungkap narkoba di Polresta Malang Kota. IDN Times/Alfi Ramadana

Setelah dibebastugaskan, posisi kepala OPD untuk sementara waktu akan diisi oleh pelaksana tugas. Sutiaji menyebut bahwa pelaksanan tugas tersebut nantinya bakal menjalankan tugas sesuai koridor dinas. 

"Untuk pengganti atau yang menjadi pelaksana tugas sesuai ketentuan nanti dari asisten dua," katanya Selasa (30/3/2021). 

2. Tak akan berikan bantuan hukum

Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan aturan new normal. Dok/Humas Pemkot Malang

Lebih jauh, Sutiaji juga memastikan bahwa Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum. Pasalnya, kasus yang menimpa AH bukan lantaran kegiatan dinas, tetapi pelanggaran pribadi. Keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan aturan disiplin ASN yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010. 

"Kami tidak memberi bantuan hukum kepada yang bersangkutan," katanya. Keputusan pemberhentian sementara tersebut bertahan sampai ada keputusan hukum tetap atau inkracht dari kasus yang menimpa AH. "Itu sesuai dengan UU no 5 tahun 2014," sambungnya. 

3. Pemkot Malang minta maaf atas kasus tersebut

Gunakan Narkoba, Kepala Dinas di Kota Malang Diberhentikan Sementara Kepolisian saat melakukan rilis pengungkapan kasus narkoba di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Diakui Sutiaji, kejadian tersebut mencoreng nama baik pemerintah Kota Malang yang sejak awal berkomitmen memerangi narkoba. Untuk itu, dirinya mewakili Pemkot Malang pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.

"Atas nama Pemkot Malang mohon maaf sebesar besarnya atas adanya ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba," tandasnya. 

Baca Juga: Seorang ASN di Kota Malang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba  

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya