Presiden Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Prabangsa

Pelakunya tetap dipenjara seumur hidup

Surabaya, IDN Times - Presiden Joko Widodo mencabut remisi pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama. Karena remisinya telah dicabut, Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jokowi mengatakan jika draft pencabutannya telah dia tanda tangani.

"Sudah, sudah saya tanda tangani," kata Jokowi  saat berada di sela-sela menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2).

Mendengar jawaban Jokowi, salah seorang wartawan mengucapkan terima kasih. "Terima kasih Pak Jokowi," katanya.

Sebelumnya, Susrama mendapat remisi pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Pemberian remisi ini dikritik banyak pihak, sehingga Jokowi mencabut remisi Susrama.

 

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya