Media Punya Peran Penting Wujudkan Pemilu yang Berkualitas 

Media memiliki peran menjaga demokrasi

Surabaya, IDN Times - Pada tahun 2019 dikenal sebagai tahun politik. Pasalnya, tahun 2019 akan diselanggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Dosen Komunikasi Universita Airlangga, Suko Widodo, mengatakan dalam menghadapi pemilu tahun 2019, peran media menjadi sangat penting. Akan tetapi, menurutnya media mengalami sebuah krisis jurnalisme saat tahun politik ini. 

Alasannya, menurut Suko, masyarakat di Jawa Timur hanya tahu soal Pilpres 2019 yang pesertanya dua pasangan calon, sedangkan hampir tak tahu jika bersamaan dengan Pilpres ada Pileg. Menurutnya, sebanyak 26 persen masyarakat tahu Pilpres dari stasiun televisi nasional; 8,9 persen masyarakat mendapat informasi soal Pilpres dari televisi lokal; dan hanya 1,1 persen masyarat Indonesia tahu informasi dari Pilpres dari media cetak. 

"Pergeseran masyarakat untuk mengetahui informasi bergeser ke dunia digital," katanya saat diskusi dengan tema 'Pers dan Pemilu yang Demokratis' di Hotel Sheraton Surabaya, pada Jumat (8/2).

Baca Juga: Sandiaga: e-KTP Tercecer Berpotensi Cederai Demokrasi

1. Media harus jadi penjaga demokrasi

Media Punya Peran Penting Wujudkan Pemilu yang Berkualitas IDN Times/Edwin Fajerial

Suko mengatakan, media dapat berjalan sesuai fungsinya jika jurnalisnya diberikan kemerdekaan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jangan sampai jurnalistik mengalami krisis sehingga menyebabkan krisis demokrasi. 

"Ini perkara kita bersama, sehingga saya kira harus dicarikan solusi," katanya.

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Suko adalah dengan merevisi empat undang-undang. Keempatnya yaitu, Undang-Undang Perse, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Agar lahirlah kemandirian pers yang bisa menjaga demokrasi," kata Suko.

2. Media menjembatani ketidaktahuan masyarakat tentang pemilu

Media Punya Peran Penting Wujudkan Pemilu yang Berkualitas IDN Times/Edwin Fajerial

Pimpinan Redaksi IDN Times, Uni Lubis, mengatakan media harus memberikan edukasi kepada masyarakat perihal pemilu. Dia mencontohkan, IDN Times sebagai media yang yang menyasar audience kaum millennial mencoba membuat sebuah platform inovatif yang bernama MillennialsMemilih.

"Jadi, pembaca IDN Times bisa bertanya kepada kami, dan pertanyaan-pertanyaan paling populer akan dijawab oleh editor," katanya. 

Selama ini, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kaum millennials sebagai pembaca IDN Times, cukup substansial. Mereka lebih banyak bertanya soal teknis memilih hingga sosok calon pemilihan Presiden maupun sosok politisi yang maju Pileg.

"IND Times juga berusaha menjembatani ketidaktahuan dan ketidakpedulian generasi millennials dengan pemilu," katanya. 

3. Media menaati 'rambu-rambu' saat meliput pemilu

Media Punya Peran Penting Wujudkan Pemilu yang Berkualitas IDN Times/Edwin Fajerial

Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar, mengingatkan agar media menaati 'rambu-rambu' dalam peliputan saat pemilu. Menurutnya, saat menulis berita, media masa harus memberikan porsi pemberitaan yang sama kepada masing-masing calon Pilpres maupun Pileg. 

"Harus netral dan tidak menjadi partisan saat pemilu," ujarnya. 

Selain itu, media masa memiliki kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Berbagi pihak tidak diperkenankan dengan sengaja menghalang-halangi pekerjaan pers.

"Koridor-koridor seperti itu (netral dan adil) wajib dipatuhi oleh media masa. Selain itu, kemerdekaan berpendapat juga juga tidak boleh dilarang," katanya. 

4. Pers memberikan pendidikan politik saat pemilu

Media Punya Peran Penting Wujudkan Pemilu yang Berkualitas IDN Times/Edwin Fajerial

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan pers bisa memberitakan dan menyampaikan informasi perihal pemilu kepada masyarakat seobyektif mungkin, sehingga bisa memberikan pendidikan politik. Meski memiliki kebebasan untuk memberitakan perihal pemilu, pers menurut Abhan mempunyai batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang Pemilu, terutama perihal materi iklan. 

"Jadi desain politik hukum di Undang-Undang no 7 tahun 2017 ingin membatasi iklan kampanye yang keluarkan cost politik. Mudah-mudahan penekanan cost politik bisa membuat calon ketika jadi tidak korupsi," ujarnya.

Oleh karena itu, iklan kampanye pemilu bisa dilakukan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, selain KPU, peserta pemilu bisa membuat iklan kampanye, tapi dengan waktu dan jumlah yang dibatasi Bawaslu.

Baca Juga: 5 Hal Menjengkelkan yang Pernah Dilakukan Orang di Media Sosial

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya