Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati   

Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar

Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron "Suara Hati Istri: Zahra", yang mendapat banyak protes dari masyarakat lantaran menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning  Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.

"Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

1. Indosiar berjanji akan perhatikan muatan cerita dalam setiap sinetron dan program siaran

Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati   Ilustrasi Sensor Konten (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, tambah Nuning, dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah.

"Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran," katanya.

2. Evaluasi sinetron Suara Hati Istri: Zahra, harus menyeluruh

Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati   Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Nuning menegaskan, evaluasi terhadap sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemeran ataupun tema cerita.

Pada prinsipnya, KPI berkepentingan untuk memastikan layar kaca mengedepankan prinsip perlindungan untuk anak.

“Jangan sampai ada hak anak yang terlanggar karena televisi abai dengan prinsip tersebut,” ujar Nuning. 

3. KPI akan panggil rumah produksi sinetron Suara Hati Istri: Zahra

Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati   Ketua KPI Pusat, Agung Suprio (Instagram.com/kpipusat)

Nuning juga mengingatkan, sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" hingga saat ini masih menjadi program siaran dengan magnet paling besar untuk mendapatkan perhatian publik.

“Kita tentu berharap, sinetron tidak menyebarluaskan praktek hidup yang dapat merugikan kepentingan anak Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh, KPI akan segera memanggil pihak rumah produksi dan juga Indosiar, untuk memastikan perbaikan yang dilakukan telah berjalan baik.

Nuning berharap, kasus ini juga dapat menjadi koreksi pada semua lembaga penyiaran untuk lebih ketat lagi dalam melakukan kontrol atas kualitas program yang dihadirkan ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Suara Hati Netizen soal Artis 15 Tahun Jadi Istri Ketiga di Sinetron

4. Pemeran Zahra masih berusia 15 tahun

Tuai Protes, Indosiar Ganti Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati   Sinetron Zahra/ YouTube Indosiar

Diketahui penayangan sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF) yang masih berusia 15 tahun sebagai istri ketiga, mendadak viral dan jadi perbincangan masyarakat.

LCF dalam sinetron itu memerankan karakter perempuan berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Sejumlah adegan dewasa juga terlihat di sinetron tersebut, seperti malam pertama dan berkonotasi mesra.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras penayangan sinetron ini.

KOMPAKS menjelaskan bahwa usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

"Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender, dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia," tulis KOMPAKS dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, angka perkawinan anak meningkat pesat hingga tiga kali lipat pada 2020. Data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik menjadi 64.211 kasus pada 2020.

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya