Hakim Vonis Mati Aulia Kusuma, yang Bunuh dan Bakar Suami di Sukabumi

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis

Jakarta, IDN Times - Masih ingat kasus istri yang merekayasa pembunuhan suaminya dengan membakar mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada akhir Agustus 2019? Kini pelakunya divonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujar Hakim Ketua Suharno seperti dilansir Antara, Selasa (16/6)

Baca Juga: Akui Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ini Pengakuan Lengkap Aulia Kesuma

1. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis

Hakim Vonis Mati Aulia Kusuma, yang Bunuh dan Bakar Suami di SukabumiAulia Kusuma/facebook

Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Aulia dan anaknya dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa kejam dan sadis.

2. Penyebab Aulia membunuh suami dan anak tirinya

Hakim Vonis Mati Aulia Kusuma, yang Bunuh dan Bakar Suami di Sukabumiidn media

Pembunuhan ini diduga berawal dari Aulia yang merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulan, sementara suaminya, Edi Candra Purnama (korban), disebutkan bersikap acuh.

Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban, sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

3. Aulia bunuh suami dan anak tiri dengan cara diracun sebelum dibakar

Hakim Vonis Mati Aulia Kusuma, yang Bunuh dan Bakar Suami di SukabumiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24), terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak dengan utangnya di bank, yang pada akhirnya membuat Aulia berniat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

4. Putranya ikut membantu memuluskan rencana jahat Aulia

Hakim Vonis Mati Aulia Kusuma, yang Bunuh dan Bakar Suami di SukabumiIlustrasi bunuh diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, ada tersangka lain yakni Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Penangkapan Aulia Farhan di Hotel Kawasan Jaksel

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya