Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 Jadi Tersangka KPK

Salah satu tersangka telah diamankan

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adib Makarim sendiri saat ini telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari kedapan, untuk kebutuha proses penyidikan.

1. Berawal dari fakta baru di persidangan sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 Jadi Tersangka KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari munculnya fakta persidangan dengan terpidana mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. KPK lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang dianggap cukup sehingga mereka meningkakan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Terdapat 3 tersangka berinisial AM, IK dan ABn dalam kasus ini," ujarnya, Rabu (03/08/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri

2. Minta 2 tersangka lain kooperatif

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 Jadi Tersangka KPKIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Adib Makarim untuk 20 hari kedepan guna keperluan proses penyidikan. Sedangkan untuk 2 tersangka lain belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada dua tersangka lain untuk hadir kooperatif pada jadwal pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidk.

"Tersangka AM sudah dilakukan penahahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tuturnya.

3. Minta jatah uang ketok palu agar RAPBD segera disahkan

Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 Jadi Tersangka KPKIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali menerangkan, dalam kasus tersebut para mantan Wakil DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ini meminta jatah uang ketok palu untuk mengesahkan RAPBD. Sebelumnya terjadi deadlock pembahasan RAPBD ini sehingga para tersangka melakukan komunikasi dengan perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka lalu meminta sejumlah uang agar RAPBD 2015 bisa segera disahkan menjadi APBD.

"Selain uang ketok palu diduga juga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar," pungkasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Tulungagung Ditangkap, Dalihnya Bikin Miris

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya