Polres Tulungagung Tangkap 6 Pelaku Vandalisme

Mereka masih pelajar

Tulungagung, IDN Times- Satreskrim Polres Tulungagung menangkap enam pelaku aksi corat-coret atau vandalisme dengan tulisan provokatif. Para pelaku menulis cemooh terhadap DPR dan polisi. Mereka juga menyuarakan menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI. Mereka yang ditangkap ini masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah 17 tahun.

1. Ditangkap saat polisi sedang berpatroli

Polres Tulungagung Tangkap 6 Pelaku VandalismeTulisan berisi kalimat provokatif yang dibuat pelaku, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadi Setiawan menjelaskan, keenam pelaku ini tertangkap basah mencoret dinding fasilitas umum. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cat semprot dan cetakan tulisan. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku, yang diduga merupakan bagian dari kelompok ini.

"Pelaku kami amankan saat sedang melakukan patroli, sejumlah barang bukti berupa cat pilox dan cetakan tulisan turut kami amankan," ujarnya, Minggu (11/10/2020).

2. Mengaku hanya iseng saja

Polres Tulungagung Tangkap 6 Pelaku VandalismePelaku corat coret tulisan provokatif diamankan polisi, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini bukan merupakan bagian dari kelompok anarko. Meskipun mereka menggambarkan logo kelompok tersebut, namun pelaku mengaku hanya iseng saja. Pelaku juga mengaku tidak memiliki motif apapun dalam menjalankan vandalisme. 

"Jadi kami tidak phobia terhadap kelompok apapun, namun yang di tulisan ini bernada provokatif dan meresahkan warga," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Lepaskan 253 Demonstran Surabaya, Mayoritas Masih Anak-anak

3. Kedepankan sanksi diversi

Polres Tulungagung Tangkap 6 Pelaku VandalismePolisi tunjukkan barang bukti aksi corat coret bertulisan provokatif, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Pelaku sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi. Sebab, mereka merupakan pelajar dan berusia dibawah umur, polisi akan mengedepakan diversi dalam memberikan sanksi. Polisi juga akan memanggil pihak sekolah dan orangtua pelaku untuk memberikan pengertian terhadap aksi corat-coret yang dilakukannya.

"Statusnya masih sebagai saksi, karena masih berusia dibawah umur kami akan kedepankan diversi," sebut mantan Wakasatlantas Porlestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Satu Demonstran di Malang Ditahan, Diduga Ikut Rusak Mobil Bus Polisi

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya