Lakukan Penipuan, Dokter di Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Lakukan penipuan, seorang oknum dokter di Tulungagung di vonis hukuman penjara 2 tahun 2 bulan. Terdakwa bernama dr Wiwin Hernita terbukti bersalah melakukan penipuan penyewaan alat kesehatan (alkes). Terdakwa memberikan cek dan Bilyet Giro (BG) kepada korban. Namun ternyata tidak bisa dicairkan. Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 16,8 milyar.
1. Sewa Alkes pada tahun 2015 lalu
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan aksi ini dilakukan terdakwa pada 2015 lalu. Saat itu salah satu sales dari CV Mulya Jaya mendatangi klinik laboratorium AFAA Medis untuk menawarkan penyewaan alkes. Korban ditemui langsung oleh terdawka, yang mengaku sebagai pemilik laboratorium AFAA. Terdakwa tertarik dengan tawaran korban dan mereka membuat perjanjian. Alkes yang disewa oleh terdakwa berupa satu set magnetic resonance imaging (MRI) 0,3 tesla type brivo MR 235 merk GE Healthcare. "Dalam kesepakatan yang dibuat antara korban dengan terdakwa, diketahui bahwa menjanjikan pembayaran uang sewa. Terdakwa melakukan pembayaran dengan 50 lembar cek dan 34 lembar bilyet giro (BG)," ujarnya, Jumat (10/02/2023).
Baca Juga: Video Ibu Dikeroyok Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Viral
2. Tak ada itikad baik pembayaran sewa Alkes
Korban lalu mencairkan cek dan BG tersebut. Namun saat hendak dicairkan cek dan BG ini ditolak oleh pihak bank. Mereka beralasan saldo dalam cek dan BG tidak cukup. Korban lalu mendatangi terdakwa dan menagih haknya. Terdakwa lalu memberikan SHM tanah seluas 1.380 meter persegi atas namanya. korban hendak mencairkan cek dan BG yang diterima dari terdakwa, ditolak oleh piak bank karena saldo tidak cukup. Namun karena berlarut-larut dan tidak ada itikad baik dari terdawa, membuat CV Mulya Jaya menyeret oknum dokter tersebut ke meja hijau. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 16,8 Miliar."Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim dan disidangkan di PN Tulungagung," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Leptospirosis di Tulungagung Bertambah, 3 Pasien Meninggal
3. Lakukan penahanan kota karena kondisi sakit
Pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu, majelis hakim PN Tulungagung sudah memutus perkara ini. Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP, dan majelis hakim PN Tulungagung memvonis terdakwa 2 tahun 2 bulan penjara.Dari putusan tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sedangkan dari terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tulungagung. "Dalam putusan, hakim melakukan penahanan kota terhadap terdakwa. Dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit," pungkasnya.