KDRT Terhadap Venna Melinda Bermula dari Link YouTube

Kuasa hukum langsung ajukan eksepsi

Kediri, IDN Times - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kediri. Mantan suami artis Venna Melinda ini tampak mengenakan kemeja dan peci berwarna putih, selama proses sidang berlangsung. Aktor kawakan itu terlihat cukup tegar menghadapi sidang perdana ini. Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi dalam sidang tersebut.

Agenda sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat 4 dari 7 JPU yang hadir dalam sidang tersebut. Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

1. JPU beberkan kronologi kejadian di Hotel Kediri

KDRT Terhadap Venna Melinda Bermula dari Link YouTubeTerdakwa Ferry Irawan saat menjalani sidang di PN Kediri. IDN Times/ istimewa

Dalam persidangan ini JPU menguraikan tentang perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023 lalu. JPU juga membacakan beberapa aksi Ferry Irawan lainnya yang terjadi di Medan sebelum peristiwa ini.

Dalam uraian dakwaan tersebut, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna Melinda. Link itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum dia mengenakan hijab.

Keduanya lalu terlibat perdebatan. Setelah perdebatan panjang, Venna melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepala diri sendiri dengan tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.

Terdakwa langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. Usai aksi itu, hidung Venna Melinda mengeluarkan darah. Korban coba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan. Terdakwa juga sempat mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

2. Kuasa Hukum terdakwa bantah keterangan JPU

KDRT Terhadap Venna Melinda Bermula dari Link YouTubeTerdakwa Ferry Irawan saat menjalani sidang di PN Kediri. IDN Times/ istimewa

Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang langsung membantah dakwaan itu. Mereka membacakan eksepsi langsung dalam persidangan ini. Terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikannya. Di antaranya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda dan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Terkait luka di hidung Venna Melinda, Jefry tak yakin itu hasil perbuatan Ferry Irawan “Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa didakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan,” jelasnya, Senin (27/03/2023)

Baca Juga: Tak Ada Mediasi, Venna Tak Akan Damai dengan Ferry

3. Sidang dilanjutkan Kamis besok

KDRT Terhadap Venna Melinda Bermula dari Link YouTubeTerdakwa Ferry Irawan saat memasuki ruang sidang di PN Kediri. IDN Times/ istimewa

Kedua terkait pasal yang didakwakan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan. Berdasarkan hasil visum ini seharusnya masuk kategori KDRT ringan.

“Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” pungkasnya. Sidang akan kembali digelar Kamis (30/3/2023) dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.

Baca Juga: Berkas Perkara KDRT Venna Melinda P-21, Ferry Disidang di Kediri

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya