Polisi: YouTuber Ferdian Paleka Sempat Kabur ke Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap YouTuber Ferdian Paleka, yang membuat konten video prank bantuan sembako berisi sampah. Kapolrestabes Bandung, Kombes (Pol) Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Ferdian ditangkap di jalur Tol Merak-Jakarta pada Jumat (8/5) pukul 01.00 WIB hari ini.
"(Ferdian) Ketangkap di jalur Tol Merak-Jakarta daerah Balaraja. Dikejar ke Palembang melarikan diri, nyebrang lagi ke Pelabuhan Bakauheni-Merak," kata Ulung kepada IDN Times hari ini.
Lalu, berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Ferdian?
1. Selain Ferdian, polisi ikut amankan dua orang
Saat ditangkap, Ferdian kata Ulung, tidak melawan sama sekali. Selain dia, polisi juga menangkap dua orang lainnya.
"Kami mengamankan tiga orang yaitu Ferdiansyah alias F, Aidil alias A dan Jamaludin Alias J (Pakdenya Si F)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.
Ketiganya kini masih diperiksa secara intensif oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap Polrestabes Bandung
2. Polisi sudah tetapkan rekan Ferdian Paleka sebagai tersangka
Sebelumnya, Tubagus Fahddinar alias TF, rekan dari YouTuber Ferdian Paleka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Editor’s picks
"Untuk TF saat ini iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5).
Galih mengatakan, polisi telah menahan TF di Polrestabes Bandung.
3. Polrestabes Bandung sempat mendatangi kediaman Ferdian Paleka
Galih mengungkapkan, Polrestabes Bandung telah menelusuri rumah Ferdian dan seorang temannya di wilayah Kabupaten Bandung. Namun ketika rumahnya didatangi, ia malah tidak ada di rumah.
"Kita ke kediamannya, memang yang bersangkutan tak ada di situ, jadi ya kita tetap berupaya. Kita sarankan kooperatif sama kita menyerahkan diri," ungkapnya
4. Ferdian dan rekan-rekannya terancam kena Pasal UU ITE
Perbuatan Ferdian dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam tim pembuatan video tersebut akan dikejar dan diproses secara hukum oleh kepolisian. Menurut Galih, kasus tersebut masuk dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Ancamannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Semua yang ada di situ (video) kita cari dan akan diperiksa. Kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing-masing setiap individu," kata dia.
Baca Juga: Diduga Sembunyikan Ferdian, Ayah Youtuber Prank Ikut Diperiksa Polisi