Plesetkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan 

Andre dan Rina dilaporkan pada Senin (18/5) kemarin

Jakarta, IDN Times - Artis sekaligus komedian Andre Taulany dan Rina Nose, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Benar, laporannya sudah masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).

1. Andre dan Rina dilaporkan pada Senin (18/5)

Plesetkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, tertanggal 18 Mei 2020. Dalam kasus ini, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.

Saat ditanyai tindak lanjut kasus ini, Yusri belum dapat membeberkan. "Nanti saja ya," ucap dia.

Baca Juga: Menikah Tiga Kali, 10 Transformasi Rina Nose yang Bikin Pangling

2. Andre dan Rina memplesetkan marga Latuconsina di Maluku

Plesetkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Instagram.com/prillylatuconsina96

Kasus ini berawal ketika Andre dan Rina Nose tengah membawakan sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta. Saat itu, mereka membahas soal artis Prilly Latuconsina.

Berniat bercanda, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sedangkan Rina Nose, memplesetkan menjadi Prilly Latukondangan.

Seperti diketahui bahwa Latuconsina adalah sebuah marga di Maluku. 

3. Andre dan Rina disangkakan melanggar pasal UU ITE

Plesetkan Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Instagram.com/rinanose16

Andre dan Rina Nose sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Prilly. Namun, menurut Ruswan, keduanya tetap mencemarkan nama baik salah satu marga dari tanah Maluku tersebut.

Andre dan Rina Nose dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang (UU)  Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan atau Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Bak Istana, 10 Potret Rumah Andre Taulany yang Berlapis Emas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya