Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko Tjandra

Pinangki sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima uang dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

"Sementara kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar US$500.000. Dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

1. Pinangki sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung

Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko TjandraPinangki Sirna Malasari (tengah), jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Hari menjelaskan, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi.

Empat orang saksi itu adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan dua orang pihak swasta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap dan menahan Pinangki. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kooperatif dan semalam langsung di bawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang JAM Pidsus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelas Hari.

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Jadi Tersangka

2. Penyidik masih mencari siapa lagi yang terlibat dalam kasus Pinangki

Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko TjandraDugaan bukti perjalanan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking ke Malaysia pada tahun 2019 (Dok. IDN Times/Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)

Hari mengatakan, Kejagung sebenarnya ingin menggeledah kediaman Pinangki. Karena kondisi yang tak memungkinkan, Kejagung hanya menangkap dan menahan Pinangki.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," ucapnya.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

3. Jaksa Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya

Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp7 Miliar dari Joko TjandraKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Untuk diketahui, Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya yang merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan, sebanyak sembilan kali sejak tahun 2019.

Dicopotnya Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020, tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, berupa pembebasan dari jabatan struktural.

"Dan sebagaimana yang dilaporkan, yang bersangkutan menerima hukuman disiplin," ucap Hari Setiyono pada Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: MAKI Laporkan Bukti Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya