Cabuli Bocah Perempuan, Buronan FBI Ditangkap di Brawijaya Jaksel

Pelaku buronan FBI kasus penipuan dan residivis pedofil

Jakarta, IDN Times - Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap warga negara Amerika Serikat yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Tak disangka, pelaku ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Tersangka Russ Albert Medlin (RAM), WNA Amerika Serikat ditangkap tanggal 15 Juni 2020 di Brawijaya VIII, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

Baca Juga: KPK dan FBI Bahas Pemulangan Aset Saksi e-KTP Johannes Marliem

1. Kasus ini terungkap karena sering terlihat anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah pelaku

Cabuli Bocah Perempuan, Buronan FBI Ditangkap di Brawijaya Jakselidn media

Yusri menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, di tempat tinggal tersangka sering terlihat tamu (anak perempuan) yang keluar masuk rumah tersebut.

"Dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja," katanya.

Kemudian, pada Minggu (14/6) lalu, setelah melihat tiga orang anak perempuan keluar dari kediaman pelaku, penyelidik Polda Metro mengintrogasi ketiga anak perempuan yang diperkirakan masih di bawah usia 18 tahun.

"Kemudian berhasil mengamankan atau mengintrogasi ada anak kecil di bawah umur 15-17 tahun," jelasnya.

2. Pelaku memberi imbalan uang dan minta perbuatan bejatnya direkam

Cabuli Bocah Perempuan, Buronan FBI Ditangkap di Brawijaya JakselBuronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, Russ Albert meminta bantuan dari tersangka lainnya yang berinisial A. Melalui WhatsApp, Russ meminta A mencarikan perempuan yang merupakan anak di bawah umur. Alhasil, A memperkenalkan korban berinisial SS kepada Russ.

"Kemudian, tersangka RAM (Russ Albert) langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri," ucapnya.

Yusri menjelaskan, Russ juga meminta SS untuk mengajak teman-temannya. Jika SS memenuhi keinginan Russ, maka SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2 juta.

"Lebih ininya lagi, setiap dia melakukan, dia minta di foto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan (Russ) merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," ungkapnya.

3. Pelaku buronan FBI yang terjerat kasus penipuan investasi saham bitcoin dan residivis kasus pedofil

Cabuli Bocah Perempuan, Buronan FBI Ditangkap di Brawijaya JakselBuronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Yusri menjelaskan, Russ Albert masuk ke Indonesia sejak tahun 2019. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki apa kepentingan Russ berada di Indonesia. Setelah didalami lebih lanjut, Russ ternyata juga buronan dari FBI.

"Dari red notice ternyata, sejak tahun 2016 dia adalah buronan pencarian USA atau FBI. Dan 10 september 2019, tercatat sebagai tersangka," jelas Yusri.

Terkait buronan FBI, Russ ternyata merupakan tersangka serta residivis kasus penipuan investasi saham bitcoin. Modusnya dengan membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi. Tak main-main, dia berhasil meraup untung US$ 722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun.

''Selama ini juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil. Dia sudah pernah dua kali di dakwa di sana di tahun 2006 dan juga 2008 di AS,'' ucap Yusri.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang puluhan juta rupiah, laptop, dan handphone. Lebih lanjut, Polri terus berkoordinasi dengan Hubinter dan Interpol terkait kasus yang menjerat Russ Albert. Saat ini, polisi menangkap Russ karena kasus pelecehan atau pedofil.

Atas perbuatannya, Russ Albert dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Ibu Penjual Anak ke Pedofil Dihukum 12,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya