Pabrik LG Bekasi Ditutup 14 Hari, Jadi Klaster Baru COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pabrik elektronik PT LG Electronics Indonesia di kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi meminta manajemen menutup perusahaan selama 14 hari.
Saat dikonfirmasi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, hingga Selasa (25/8/2020) terdapat 238 karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Dia memberi sinyal tak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah kasus di pabrik tersebu. "Masih ada yang nunggu hasil PCR," katanya kepada IDN Times, Rabu (26/6/2020).
1. Akan ditutup paling lama 14 hari
Baca Juga: 238 Pegawai LG Electronic di Cikarang Positif COVID-19
Menurut Alam, pabrik tersebut sudah ditutup sejak Senin (25/8/2020). Kata dia, butuh waktu 10-14 hari jika pabrik ingin kembali dibuka. "Nanti dievaluasi lagi sebelum dibuka kembali," katanya.
Saat ini kata dia, Pemerintah Kabupaten Daerah Bekasi tengah melakukan beberapa strategi untuk meminimalisasi penyebaram COVID-19 dari pabrik tersebut, di antaranya melakukan sterilisasi, kontak tracing, test massif, terapi dan isolasi.
2. Awal mula penyebaran COVID di pabrik LG
Editor’s picks
Alam menceritakan, awalnya salah satu karyawan pabrik tersebut meninggal di RS Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (19/8/2020) akibat COVID-19.
Karena itu, perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan tes PCR terhadap karyawan lainnya. "Dilakukan PCR massal hari Jumat, karena almarhum termasuk staf di office yang mobile," tegasnya.
Darii hasil tes tersebut diketahui 238 orang karyawan lainnya juga terdeteksi positif COVID-19.
3. Pemerintah daerah dan perusahaan harus melakukan evaluasi
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Pemerintah Daerah dan Perusahaan melakukan evaluasi. Dia juga mengatakan, seharusnya sebelum mendapat izin untuk dibuka oleh Pemerintah Kabupaten, industri tersebut harus melalukan upaya seperti prakondisi, timing serta prioritas.
"Dan selalu konsultasi dengan Pemda serta monitoring evaluasi," ujarnya.
Baca Juga: Klaster Pegawai LG Indonesia, Satgas COVID-19 Lacak Kontak Erat