Tentang Dana Otsus, Mahfud MD: Sejak Dulu Tidak Beres

Pengelolaan dana otonomi khusus Papua dinilai tidak beres

Surabaya, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mulai blak-blakan soal dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Papua. Menurutnya, pengelolaan dana otsus tidak beres.

"Tentang dana otsus karena itu diketahui sejak dulu pengelolaannya tidak beres," ujarnya saat di Surabaya, Minggu (25/9/2022).

1. Dana otsus naik tapi pengelolaannya dipegang pusat dan daerah

Tentang Dana Otsus, Mahfud MD: Sejak Dulu Tidak BeresMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kendati tak beres, dana otsus justru dinaikkan melalui pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui rapat paripurna DPR pada Juli 2021. Yakni  2 persen menjadi 2,25 persen dari  Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Nah, untuk meminimalisir penyelewangan, pengelolaannya pun dibagi menjadi dua.

"Ditangani oleh pemerintah pusat sebanyak 1,25 persen, kemudian yang 1 persen dikelola oleh daerah," kata dia.

Baca Juga: Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin

2. Penggunaan dana diawasi ketat

Tentang Dana Otsus, Mahfud MD: Sejak Dulu Tidak BeresIlustrasi anggaran (ladypinem.com)

Tak hanya pengelolaan saja yang dibagi, Mahfud menegaskan kalau pengawasan dana otsus ke depannya akan diperketat. "Semua pengawasannya diperketat. Jadi nanti pemerintah pusat akan menentukan tiap proyek apa yang melaksanakan boleh daerah meskipun dananya dikelola oleh pemerintah pusat tapi diajukan proposal yang jelas," kata Mahfud.

"Lalu pemerintah pusat setuju dananya bisa turun tetapi dengan pendampingan dan pengawasan," dia melanjutkan.

3. Dana otsus diduga diselewengkan Gubernurnya

Tentang Dana Otsus, Mahfud MD: Sejak Dulu Tidak BeresGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Sebelumnya, Mahfud MD, terlihat geram ketika menerima laporan adanya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) di Papua yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Padahal, sejak Enembe duduk sebagai gubernur, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus Rp500 triliun. 

"Tapi, (dana itu) tidak jadi apa-apa. Rakyat di Papua tetap miskin, pejabatnya malah foya-foya. Marah kita ini. Negara menurunkan uang, rakyatnya tetap miskin kayak begitu," ujar Mahfud usai menyampaikan kuliah umum di Malang, Jawa Timur, Jumat, 23 September 2022. 

Modus korupsi yang digunakan antara lain dengan menerima suap, formalitas transaksi yang ditanda tangani, dan penyesuaian antara transaksi dengan buku keuangan. Dugaan penyelewengan dana otsus ini di luar dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Enembe. Karena perbuatan itu, Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga: Jokowi Terima MRP, Bahas soal UU Otsus hingga Pemekaran Daerah Papua

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya