Soal Capres, La Nyalla: Saya Akan Jemput Takdir Jadi Presiden

Ia mengaku dididik untuk jadi Presiden

Surabaya, IDN Times - Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti mulai tertarik untuk menjadi Calon Presiden (Capres) 2024. Bahkan, ia mengaku bersiap untuk menjemput takdir menjadi seorang Presiden. Pernyataan ini disampaikan La Nyalla usai Muswil ke-8 Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur di Grand Empire Palace Surabaya, Kamis (26/5/2022).

"Saya ini menjemput takdir, jadi tenang saja. Kalau memang takdir saya Presiden, tidak ada yang bisa menghalangi," ujarnya.

1. Mengaku dididik jadi Presiden

Soal Capres, La Nyalla: Saya Akan Jemput Takdir Jadi PresidenIDN Times/Bela Ikhsan

La Nyalla menyatakan bahwa dirinya sudah sangat siap menjadi Capres bahkan Presiden. Karena, sejak dalam organisasi masyarakat, Pemuda Pancasila (PP), ia mengaku dididik menjadi seorang pemimpin nasional. "Kita ini kader Pemuda Pancasila untuk jadi pemimpin nasional. Salah satunya Presiden RI," dia menegaskan.

"Kita sudah jadi Ketua DPD RI, tinggal satu langkah jadi Presiden RI. Ini hasil pengaderan dari Pemuda Pancasila," kata La Nyalla.

2. Tak khawatir soal syarat maju jadi Presiden

Soal Capres, La Nyalla: Saya Akan Jemput Takdir Jadi PresidenKetua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan di lokasi vaksinasi Perumahan Maharaja, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Nah, untuk bisa mencalonkan diri sebagai Presiden dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, syarat utamanya ialah diusung partai politik. Terkait persyaratan itu, mantan Ketua Umum (Ketum) PSSI ini tidak terlalu khawatir.

"Partainya biar Allah yang nyariin, tenang aja," La Nyalla menegaskan.

Baca Juga: La Nyalla Sebut FIFA Bisa Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Pildun

3. Gugat ambang batas pencalonan Presiden

Soal Capres, La Nyalla: Saya Akan Jemput Takdir Jadi PresidenANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Namun untuk aturan capres harus diusung partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya atau presidential threshold, La Nyalla tidak sepakat.

Bahkan, dia menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "Kita berjuang di MK. Kota harus sadar bahwa MK didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi. Sedangkan di konstitusi pasal 6 A tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas 20 persen untuk jadi Calon Presiden," katanya.

"Tapi kenapa di UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 22 itu ada ambang batas 20 persen? Ini tugasnya MK untuk menghapus. Silakan ditolak, ini yang sudah menggugat lembaga negara DPD RI. Ini sengketa DPR dengan DPD. Presiden diharap turun tangan melakukan tindakan positif. Perintahkan lepas Pasal 222. Harus intervensi Presiden. Di sini Presiden dan MK diuji menegakkan kebenaran. Konstitusi tidak ada ambang batas untuk pencalonan Presiden," tegasnya.

Baca Juga: Mengejutkan Satu Kampung Golput Pilkada, Ini Kata Ketua DPD La Nyalla 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya