LBH: Rekom TGIPF Harus Dijalankan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang mengingatkan semua pihak dalam tragedi kerusuhan Kanjuruhan untuk mengikuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Jika tidak, maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap perintah Presiden.
1. Proses pidana harus tetap lanjut
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Alexander Siagian mendesak supaya rekomendasi TGIPF segera dijalankan. Menurut Daniel, PSSI dan seluruh pihak terkait harus tertib dalam barisan. Dalam hal penegakan hukum LBH tetap pada pandangan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa serta merta hilang setelah diterapkannya mutasi pejabat yang bersangkutan.
“Poin 2 kesimpulan TGIPF memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, penyelidikan harus tetap dijalankan hingga menyentuh Pemberi Komando dan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja," tegas dia, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga: Mata Merah Korban Kanjuruhan, TPF Aremania Temukan Fakta Berbeda
2. TNI - Polri di tragedi Kanjuruhan dinilai langgar HAM
Salah satu hasil kesimpulan TGIPF, kata Daniel, tidak dijalankannya Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Terlebih hasil kesimpulan TGIPF tidak menegaskan bahwa aparat tidak melakukan implementasi prinsip HAM Polri sebagaimana diatur dalam Perkapolri No 8 tahun 2009.
"Kami berpandangan bahwa kesimpulan temuan TGIPF tidak memberikan kesan yang menegaskan bahwa adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat TNI-Polri yang harus dipandang sebagai serangan kepada masyarakat sipil melalui kekerasan dan penggunaan gas air mata," katanya.
"Serangan pada masyarakat sipil tersebut perlu dipandang sebagai tindakan yang mengarah pada Pelanggaran HAM yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka," dia menambahkan.
3. Komnas HAM harus ambil langkah konkrit
Tim LBH Pos Malang mengemukakan penggunaan kekuatan yang berlebihan mengakibatkan hilangnya ratusan nyawa menjadi bukti yang menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat.
"Kami menyayangkan hasil kerja TGIPF yang tidak memberikan penegasan bahwa terdapat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat TNI-POLRI adalah serangan kepada masyarakat sipil melalui kekerasan dan penggunaan gas air mata," katanya.
"Padahal pelanggaran HAM adalah bukti nyata kegagapan negara dalam melindungi hak asasi warga negaranya terlebih keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan," ucap dia.
"Maka dari hasil temuan TGIPF ini, kami mendesak agar segera Komnas HAM mengambil langkah konkrit untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat atas tragedi Kanjuruhan ini," pungkas dia.
Baca Juga: Tugas TGIPF Rampung, Pakar Minta Jokowi Terus Usut Tragedi Kanjuruhan