Larangan Check In Pasangan Non-Muhrim, Sandi: Peningkatan Pariwisata

Ia menyebut beberapa negara sudah melakukannya

Surabaya, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparkeraf), Sandiaga Uno memberikan respons tentang adanya pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melarang pasangan non-muhrim menginap sekamar di sebuah hotel. Ia mengatakan bahwa RKUHP ini justru menjadi bukti bahwa pemerintah ingin mengembangkan wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

"Jadi pariwisata tadi disampaikan, banyak yang alergi pariwisata itu karena pariwisata disandingkan dengan kemaksiatan," katanya, dalam dialog interaktif yang digelar PPP Jatim di Surabaya, Selasa (25/10/2022). 

Bahkan, Sandi mengklaim bahwa beberapa negara lain sudah menerapkan larangan serupa. "Jadi kita pastikan bahwa Thailand saja sudah meninggalkan itu, Las Vegas juga sudah meninggalkan," imbuh Sandi.

Atas nama peningkatan kualitas pariwisata inilah, kata dia, perlu sebuah produk hukum yang mengikat.  "Kita ingin agar kebangkitan pariwisata kita ini berkualitas, berkelanjutan, dan produk-produk hukumnya harus memastikan momentum kebangkitan kita ini masih dibahas dan masukan dari masyarakat, dari para kyai. Dari ulama juga sudah kita tampung untuk kita di komunikasikan dan kita bahas bersama mitra kami di DPR," pungkas Sandi.

Publik kini diramaikan dengan kabar check in di hotel non nikah bakal terancam pidana atau penjara. Hal ini berkaitan dengan pasal perzinaan yang dimasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di mana memuat aturan tertulis soal persetubuhan bukan suami-istri.

Hal tersebut terlihat dalam ketentuan kumpul kebo pada draf RKUHP yang dirilis Pemerintah pada 4 Juli 2022. Draf itu diketahui sudah disampaikan oleh Pemerintah ke DPR dan direncanakan akhir tahun 2022 sudah diundangkan.

Dalam Pasal 415 RKUHP itu disebutkan, jika setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Bukan cuma itu, pada Pasal 416 juga disebutkan, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Baca Juga: Heboh Check In Hotel dengan Bukan Pasangan Dipidana, Ini Penjelesannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya