La Nyalla Sebut Ambang Batas Pencalonan Presiden Biang dari Oligarki

"Masa Calon Presiden hanya dari partai politik?"

Surabaya, IDN Times - Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti menilai ambang batas pencalonan Presiden harus diusung 20 persen partai politik yang duduk di kursi DPR RI atau Presidential Threshold menjadi penyebab munculnya oligarki di Indonesia. Menurut dia, aturan soal ambang batas harus segera dihapuskan.

1. Pertanyakan kebijakan yang mengharuskan Presiden harus dari parpol

La Nyalla Sebut Ambang Batas Pencalonan Presiden Biang dari OligarkiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

La Nyalla mengatakan, aturan ambang batas ini menyalahi konstitusi. Tak hanya itu, pria yang menjabat Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) ini menyebut bahwa aturan tersebut sangat merugikan masyarakat.

"Yang dirugikan ini masyarakat. Akhirnya oligarki ekonomi yang menguasai semua. Masa Calon Presiden hanya dari partai politik," ujarnya usai Muswil ke-8 Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur di Grand Empire Palace Surabaya, Kamis (26/5/2022).

2. Ingatkan Indonesia merdeka bukan karena parpol

La Nyalla Sebut Ambang Batas Pencalonan Presiden Biang dari OligarkiIDN Times/Bela Ikhsan

Menurut pria yang juga pernah menjabat Ketua Umum (Ketum) PSSI ini, perseorangan atau independent seharusnya bisa mencalonkan diri sebagai Capres. Sehingga, tidak perlu menjadi kader partai terlebih dahulu untuk bisa menjadi seorang pemimpin negara.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka bukan karena partai politik. Karena civil society, karena golongan, karena para kiai jadi tidak ada. Kok sekarang karena partai politik saja yang bisa mencalonkan Presiden? Harus diberikan kesempatan yang independent," dia menegaskan.

Baca Juga: La Nyalla: Jangan Lagi Sebut Pemuda Pancasila Ormas Tukang Palak

3. Desak Presiden hapus aturan ambang batas

La Nyalla Sebut Ambang Batas Pencalonan Presiden Biang dari OligarkiKetua DPD RI La Nyalla Mattalitti saat diwawancarai di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (1/11). IDN Times/Fitria Madia

Diizinkannya calon perseorangan atau independent, kata La Nyalla, merujuk sesuai dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Perkara kalah atau menang itu urusan Allah," kata dia. Ia berharap, Presiden Joko 'Jokowi' Jokowi mampu mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 222 tentang ambang batas pencalonan Presiden.

"Presiden saya harap bisa berlaku adil untuk melaksanakan tugas beliau sebagai Presiden. Tegakkan kebenaran," pungkasnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua DPD La Nyalla Turun Jadi Rp141 Miliar di 2020

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya