Dhani Ditempatkan di Sel Tahanan 5x10 Meter Bersama 103 Tahanan

Tak ada perlakuan khusus

Sidoarjo, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pamuji memastikan Ahmad Dhani Prasetyo telah ditahan di sana sejak Kamis (7/2). Penahanan itu dilakukan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pencemaran nama baik.

Lantaran terjerat kasus di Surabaya, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminjam Dhani yang sudah ditahan di Rutan Cipinang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelumnya dia divonis pidana penjara 1,5 tahun kasus ujaran kebencian di Jakarta.

1. Dhani ditempatkan di sel mapenaling

Dhani Ditempatkan di Sel Tahanan 5x10 Meter Bersama 103 TahananIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Teguh menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Dhani. Menurut aturan, dia akan dimasukkan terlebih dahulu ke sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama satu minggu. "Dia (Dhani) kita masukkan ke sel Mapenaling, untuk masa awal, jadi SOPnya siapapun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan," ujarnya saat dikonfirmasi.

2. Ukuran selnya 5x10 meter bersama 103 napi lain

Dhani Ditempatkan di Sel Tahanan 5x10 Meter Bersama 103 TahananIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

 

Teguh menjelaskan, sel Mapenaling itu berukuran 5x10 meter. Untuk saat ini, di Rutan Klas 1 Surabaya sudah ada 103 tahanan di dalam sel tersebut. "Ukurannya, 5 kali 10 meter, isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," jelasnya.

Penahanan Mapenaling tersebut memang harus dilalui Dhani, meski pentolan Dewa 19 itu harus berdesakan dengan ratusan tahanan lainnya. "Ya kalau dibilang cukup atau nggak, ya memang harus dilewati masa itu, dan ruangan itulah, ruangan satu-satunya yang digunakan untuk Mapenaling itu," terangnya.

3. Jumlah tahanan di sel Mapenaling bisa terus bertambah

Dhani Ditempatkan di Sel Tahanan 5x10 Meter Bersama 103 TahananIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Teguh juga menyebut, isi sel mapenaling jumlahnya berubah-ubah. Karena akan ada kedatangan tahanan lain dari pihak kejaksaan. "Bisa saja dapat kiriman dari kejaksaan 30 orang, 80 orang, jadi lihat situasi, jadi kalau ada kedatangan baru yang banyak, karena gak ada tempat lain ya kita pindahkan (tahanan) yang lama," bebernya.

4. Sudah jalani sidang dakwaan

Dhani Ditempatkan di Sel Tahanan 5x10 Meter Bersama 103 TahananIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Widyopriyono. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua memastikan bahwa terdakwa bisa mengikuti persidangan hari ini. Dia melontarkan pertanyaan, apakah Dhani dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang hingga selesai? "Sehat, bisa," jawab Dhani singkat. Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki membacakan dakwaan bahwa Dhani bersalah telah melakukan pencemaran nama baik.

Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia terbukti dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit ketika ada aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.

5. Dibon tahanan ke Rutan Medaeng dan akan jalani sidang 2 kali seminggu

Dhani Ditempatkan di Sel Tahanan 5x10 Meter Bersama 103 TahananAntara Foto/Sigid Kurniawan

 

Pihak JPU juga meminta agar Dhani dibon alias dipinjamkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Surabaya. Karena Kejati Jatim telah mendapat persetujuan dari Ditjen PAS, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) dan PN Jaksel. "Mohon izin memindahkan dhani ke Lapas Klas 1 Sby medaeng selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 januari 2019," ujar Rahmat saat persidangan. Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Anton menyetujui pemindahan sementara penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya. Status penahanan kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel karena berbeda kasus.

"Namun kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan," katanya.Untuk mempercepat proses hukum kasus pencemaran nama baik ini, Anton memutuskan bahwa persidangan akan dilakukan dua kali dalam satu pekan. Persidangan pentolan grup band Dewa 19 ini akan digelar pada Selasa dan Kamis. "Supaya cepat selesai," tambahnya.

Baca Juga: Pekik Takbir Warnai Persidangan Perdana Ahmad Dhani

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya